Rabu, 08 Desember 2010
Fenomena Ilham dan Syahrul di Sulsel
Ada dua nama yang cukup fenomenal di Sulawesi Selatan pada tahun 2010, yaitu Ilham Arief Sirajuddin dan Syahrul Yasin Limpo. Keduanya begitu populer pada tahun 2010. Mereka berdua adalah newsmaker, pembuat berita. Hampir tiada hari tanpa berita tentang Ilham dan Syahrul pada koran-koran harian di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2010.
Read More ..
Kamis, 11 November 2010
Karya Tulis Wartawan Sangat Bermanfaat

JUARA. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kiri) menyalami Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel, Asnawin, pada acara penyerahan hadiah juara Lomba Karya Tulis Jurnalistik HUT ke-341 Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis, 11 November 2010. (foto: m nasir/humas pemprov sulsel)
Read More ..
Rabu, 20 Oktober 2010
Catatan Atas Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Sulsel

Terlepas dari berbagai kekurangan atau kontroversi yang berkembang mengenai program pendidikan dan kesehatan gratis di Sulsel, kita harus memberi apresiasi positif kepada Pemprov Sulsel, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di daerah ini atas dilaksanakannya program pendidikan dan kesehatan gratis tersebut.
Read More ..
Selasa, 12 Oktober 2010
Mahasiswa Universitas Satria akan Studi Banding ke China
Mahasiswa program pascasarjana Universitas Satria Makassar berencana melakukan studi banding ke China awal 2011 mendatang. Usul itu dikemukakan oleh Direktur PPs Universitas Satria Prof Dr HM Tahir Malik MSi, kepada mahasiswa dalam beberapa kesempatan.
Read More ..
Minggu, 29 Agustus 2010
Mubalig Pop dan Dakwah Ramadan

Di pundak merekalah, istilah mubalig pop disematkan. Di pundak mereka pula, pameo ustad juga manusia (baca: harap dimaklumi) terlahir. Bila para ulama dirindukan oleh jamaah, maka mubalig pop dirindukan oleh fans-nya.
Read More ..
IPK Bukan Penentu Keberhasilan

Keberhasilan seseorang ditentukan banyak hal, terutama soft skill. Indeks prestasi kumulatif (IPK) bukanlah penentu keberhasilan, bahkan salah satu hasil penelitian internasional menunjukkan bahwa IPK hanya menempati urutan ke-17 dari 20 faktor penentu keberhasilan.
Read More ..
Selasa, 10 Agustus 2010
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID
Oleh: Asnawin
(Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel / Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi / Dosen Komunikasi & Jurnalistik pada beberapa perguruan tinggi)
- Makalah ini dipaparkan pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba, Selasa, 10 Agustus 2010
Pengantar :
Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun banyak yang sengaja dibuka.
Di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.
Apa boleh buat, kita sekarang sudah berada di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Media massa begitu bebas ‘’melempari’’ kita beragam informasi dan hiburan. Media massa memotret segala aspek kehidupan kita. Segala-galanya diberitakan, difilmkan, disinetronkan, di-reality show-kan, disiarkan secara langsung, disiarulangkan, dan sebagainya.
Melalui polling, talk show, dan berbagai macam rubrik atau program acara, media massa memaksa kita menceritakan rahasia kita, bahkan sampai tak ada lagi yang disembunyikan.
Media massa juga banyak menyoroti pengelolaan pemerintahan, badan publik, pejabat publik, serta berbagai hal seputar informasi publik. Maka kasus korupsi, kolusi, nepotisme di pemerintahan pun banyak yang terekspos di media massa.
Haruskah kita memusuhi atau menghindari wartawan? Haruskah pemerintah daerah membuat jarak atau aturan dalam menghadapi wartawan? Jawabnya tidak, karena wartawan dan media massa sesungguhnya adalah mitra dalam pembangunan, bahkan pers disebut-sebut sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah daerah (termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, justru harus bermitra dengan pers, terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta hasil-hasil kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.
Bukan hanya dengan pers, kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.
Bentuk kemitraan bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah, menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Kita semua tahu bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, serta merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel.
Kita juga tahu bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, pemerintah daerah, dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Oleh karena itu, informasi publik harus dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebelum membahas PPID, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan informasi publik dan badan publik.
Informasi Publik
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Sementara Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jadi kalau tidak berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi publik. Artinya, informasi tersebut tidak wajib disediakan oleh badan publik atau PPID.
UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.
Informasi publik yang dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan oleh badan publik, yaitu informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selain informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Badan Publik
Dalam UU KIP dijelaskan bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Daftar badan publik tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 tahun 2010, Tanggal 30 April 2010.
Badan publik tersebut antara lain lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, serta badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, seperti Komisi Yudisial, KPU, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, KONI, Badan Pengawas Pemilu, Badan Narkotika Nasional, Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Juga termasuk organisasi non-pemerintah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja Indonesia, Persatuan Umat Katolik, WALUBI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, YLBHI, Walhi, serta berbagai organisasi dalam masyarakat lainnya sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Jika ada badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.
Instansi pemerintah, kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus menyiapkan diri menghadapi UU KIP.
UU KIP mewajibkan semua badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan publik.
Meskipun demikian, tetap ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh diminta dengan beberapa persyaratan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Apakah semua badan publik sudah menyiapkan informasi publik yang ada di lingkungannya masing-masing? Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan di bidang tersebut?
Inilah salah satu masalah krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.
Kalau belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik, bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik.
Kita berharap badan publik dapat mempersiapkan dan menunjuk PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
Pimpinan instansi, lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.
Selain itu, masih banyak yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU KIP, antara menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan menyiapkan anggaran komunikasi publik.
Sistem manajemen informasi dan pengelolaannya tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP ’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala minimal dua kali dalam setahun.
Badan publik juga wajib menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs website.
Masyarakat menginginkan kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi tuntutan tersebut.
Tugas dan Wewenang PPID
PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dalam melaksanakan tugasnya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.
Ada beberapa tugas yang dibebankan kepada PPID yaitu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, PPID berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berwenang meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
PPID juga berwenang mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah daerah (termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, harus bermitra dengan pers, terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta hasil-hasil kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.
Bukan hanya dengan pers, kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.
Bentuk kemitraan bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah, menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Informasi publik harus dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.
Selain informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Mengakhiri tulisan ini, kami menyarankan kiranya pemerintah daerah mempersiapkan dan menunjuk PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
Referensi:
- Asnawin, Informasi Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
- Nasution, Zulkarimen, Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Pace, R. Wayne & Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam September 2006.
- Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik
- Tikson, Deddy T, Teori Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Read More ..
Sabtu, 07 Agustus 2010
Pejabat Arogan
Pejabat Arogan
Oleh Asnawin
Tabloid ''Lintas'', Makassar
Edisi nomor 15, Minggu III-IV Juli 2010
Tak banyak orang yang mendapatkan keberuntungan seperti Fulan. Ketika masih kecil, ayahnya kebetulan sudah menjadi pejabat pada salah satu kadipaten di Negeri Angin. Yah, namanya juga anak pejabat, hidupnya pasti enak.
Fulan kecil bisa memperoleh apa saja yang diinginkannya. Ia bisa memilih sekolah favorit, ia bisa memakai baju bagus, ia bisa memamerkan sepatu mahalnya, ia diantar-jemput ke sekolah, ia bisa berlibur kemana saja, dan seterusnya.
Di usia remaja, Fulan tetap beruntung karena orangtuanya masih menjadi pejabat. Ia masih bisa mendapatkan hampir semua yang diinginkan, termasuk memacari beberapa wanita cantik, memiliki sepeda motor dan sesekali bisa memakai mobil pribadi atau mobil dinas orangtuanya.
Fulan sebenarnya bukan anak cerdas. Angka-angkanya di buku rapor sekolah biasa-biasa saja. Ketika kuliah pun, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)-nya hanya berada di garis rata-rata. Tetapi karena uangnya banyak, pandai bergaul, suka berorganisasi, dan pandai memanfaatkan situasi, maka ia pun kadang-kadang dianggap cerdas.
Bakat bawaannya sebagai keturunan pejabat juga sudah terlihat sejak masih sekolah hingga dudukdi bangku kuliah. Ia selalu mampu memainkan situasi sehingga dirinya pun sering menjadi ketua atau unsure ketua organisasi.
Pergaulannya yang luas membuat dirinya memiliki banyak teman, termasuk mereka yang sudah menduduki jabatan penting.
Kariernya sebagai pegawai negeri pun melejit bagaikan anak panah. Di usia yang masih tergolong muda, Fulan sudah menduduki beberapa jabatan strategis. Pada usia 40-an, ia sudah menjadi pejabat yang cukup berpengaruh di kantor gubernur.
Sejak saat itulah namanya ‘’berkibar’’. Ia sering diwawancarai wartawan. Fotonya sering tampil di koran, tabloid, dan majalah.
Ia selalu tampil ceria dan ramah kepada semua orang. Tak heran kalau kemudian banyak yang mengusulkan dan mengharapkannya memimpin salah satu kadipaten di Negeri Angin.
Atas desakan berbagai pihak, Raja Negeri Angin pun kemudian mengangkat Fulan sebagai bupati pada salah satu kadipaten. Upacara pelantikannya sebagai bupati dihadiri ribuan orang dan rakyat setempat menyambutnya dengan tangan terbuka.
Rakyat setempat berharap ia dapat memimpin dengan baik dan sukses. Harapan besar pun diberikan kepadanya.
Saat menjabat bupati, Fulan mulai berubah. Ia tidak lagi ramah dan ceria seperti dulu. Ia sudah mulai sering terlihat susah. Jidatnya kerap berkerut saat tampil di muka publik.
Perubahan itu membuat banyak relasi dan kawan lamanya prihatin. Ada yang kemudian malas menghubunginya, ada yang menjauh, tetapi ada juga yang mencoba menasehatinya.
Mendapat nasehat dan menyadari perubahan dirinya, Fulan pun mencoba mengembalikan kepercayaan dirinya dan mencoba ‘’mengembalikan’’ dirinya yang dulu. Upaya itu berhasil dan Fulan pun kembali menjadi orang yang disenangi.
Atas berbagai prestasi yang diraih dan karena hubungannya yang cukup bagus dengan raja, maka Fulan tetap dipercaya menjadi bupati selama dua periode berturut-turut.
Pengangkatannya sebagai bupati dua periode berturut-turut sebenarnya tidaklah pantas. Sesungguhnya ia tidak bisa dikatakan berhasil. Tak banyak perubahan yang dilakukannya selama satu periode sebagai bupati. Kebetulan saja ia mampu meyakinkan banyak pihak bahwa dirinya berhasil dan selalu tampil di media massa setiap kali ada sesuatu yang dilakukan atau ketika mendapat penghargaan.
Ketika menjabat bupati pada periode kedua, ia juga tidak banyak berbuat. Ia lebih banyak berupaya agar dirinya dapat tetap menjadi pejabat setelah jabatannya habis sebagai bupati. Ia pun lebih banyak ‘’bermain’’ agar kelak raja tetap menjadikan dirinya sebagai pejabat di Kerajaan Negeri Angin.
Alhasil, setelah habis jabatannya sebagai bupati dua periode, Fulan ditarik menjadi pejabat kerajaan. Ia menjadi salah satu menteri kerajaan.
Fulan benar-benar beruntung, karena sejak kecil ia tak pernah mengalami kesulitan ekonomi, bahkan boleh dikata ia selalu hidup berlebihan. Ia juga pandai membentuk opini publik sebagai pejabat yang bersih, menarik, dan disenangi.
Tak banyak yang tahu bahwa ia kerap bersikap arogan kepada bawahannya. Tak banyak yang tahu bahwa ia sering memandang enteng orang lain. Tak banyak yang tahu bahwa ia juga sesekali ‘’jajan’’. Tak banyak yang tahu bahwa beberapa anaknya sering mengonsumsi minuman keras dan mengalami ketergantungan obat-obatan terlarang.
Ketika ada orang yang berkunjung ke rumah atau ke kantornya, biasanya ia tidak mau menerima dengan alasan sibuk, sedang istirahat, sedang ada tamu, atau sedang keluar, terutama kalau orang yang datang itu ‘’bukan siapa-siapa’’ atau dianggap hanya akan meminta sesuatu.
‘’Bilang saja saya ada tamu,’’ pesan Fulan kepada sekretarisnya kalau ada orang yang datang dan ia enggan menerimanya. Pada hari lain ia berpesan; ‘’Kalau ada tamu, bilang saya sedang keluar kantor.’’
Begitulah. Di mata publik, Fulan adalah pejabat yang ramah, tetapi sesungguhnya ia adalah pejabat arogan dan sering menganggap remeh orang lain. *** Read More ..
Rabu, 28 Juli 2010
Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik

Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik
Oleh Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)
Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/120278/Gaya-Berkomunikasi-Ditengah-Konflik
Selasa, 27 Juli 2010
Banyak orang hebat di sekeliling kita. Ada politisi, ada pejabat birokrat, ada artis, ada pengusaha, ada akademisi, ada orang LSM, ada pengacara, ada tentara, ada polisi, dan lain-lain.
Mereka hebat di bidangnya masing-masing. Ada juga yang mampu menunjukkan kehebatannya dalam dua bidang atau lebih sekaligus.
Jika diamati lebih jauh, ternyata orang-orang hebat tersebut punya gaya tersendiri dalam berkomunikasi satu sama lain.
Komunikasi antar-mereka sering dilakukan secara langsung, tetapi tidak jarang juga dilakukan secara tidak langsung.
Ketika tidak ada masalah di antara mereka, maka komunikasi langsunglah yang sering digunakan, tetapi ketika terjadi masalah atau konflik, maka mereka lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung.
Sebelum membahas lebih jauh tentang gaya komunikasi orang-orang hebat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa atau siapa yang dimaksud dengan orang hebat itu.
Apa yang membuat mereka disebut orang hebat, serta apa bedanya antara orang hebat dengan orang biasa.
Orang hebat itu adalah orang yang memiliki kelebihan atau keistimewaan dibandingkan orang biasa, serta hidup dari satu pencapaian ke pencapaian berikutnya.
Mereka mengejar dan mencapai apa yang mereka inginkan. Setelah tercapai, orang hebat mengejar keinginan lain yang akan dicapainya dalam kurun waktu tertentu.
Orang hebat dan orang biasa sebenarnya sama saja. Mereka punya kesamaan yaitu sama-sama memiliki keinginan.
Orang hebat dan orang biasa sama-sama ingin lebih kaya, ingin lebih terkenal, ingin lebih berpengaruh, ingin lebih dihormati, ingin lebih berkuasa, dan sebagainya.
Lalu apa yang membedakan antara orang hebat dengan orang biasa. Bedanya adalah orang hebat itu selalu bertindak, berani berbuat, berani mencoba, berani bertarung, serta berani menanggung risiko, sedangkan orang biasa tidak memiliki keberanian itu.
Orang biasa hanya memiliki keinginan, tetapi tidak berani bertindak. Mereka hanya bermimpi (di siang bolong) dan senang berandai-andai.
Tak jarang mereka (orang biasa) hanya membanggakan diri, membanggakan orangtuanya yang kaya-raya, membanggakan silsilah keluarganya, membanggakan masa lalunya, tetapi mereka tidak berbuat dan tidak melakukan apa-apa, sehingga tidak ada yang dicapainya sama sekali.
Orang hebat berkomunikasi satu sama lain dengan gayanya masing-masing.
Kadang-kadang mereka berkomunikasi secara langsung dalam suasana santai penuh canda dan tawa bila ada kesamaan pandang dan cita-cita.
Sebaliknya, mereka akan jarang berkomunikasi secara langsung dan lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung bila terjadi konflik di antara mereka.
Dalam dunia politik, ada ungkapan kuno yang tampaknya masih berlaku hingga kini, yaitu tidak ada kawan abadi, yang abadi itu hanyalah kepentingan.
Ungkapan itu sepertinya juga sering berlaku dalam dunia lain (maksudnya dunia artis, dunia pengacara, dunia militer, dunia usaha, dan lain-lain).
Tercipta ''Kemesraan''
Ketika ada kesamaan pandang, cita-cita, dan kepentingan, maka orang-orang hebat itu biasanya saling mendekati satu sama lain.
Dari kedekatan itu kemudian tercipta ''kemesraan'', dan selanjutnya mereka bisa ''pacaran'', ''berselingkuh'', atau bahkan ''menikah.''
Seorang birokrat bisa saja menjalin ''kemesraan'' dengan seorang politisi atau seorang pengusaha jika ada kesamaan pandang, cita-cita, atau kepentingan.
Seorang pengacara bahkan bisa saja ''menikah'' dan ''duduk di pelaminan'' dengan seorang birokrat kalau mereka terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.
Tetapi ketika terjadi perselisihan, perbedaan pendapat, dan konflik di antara mereka, maka ''kemesraan'' bisa berubah menjadi pertengkaran dan ''pernikahan'' bisa berujung perceraian. Itulah yang sering terjadi dalam dunia politik.
Dalam dunia usaha atau bisnis, konflik biasanya berujung pada pecahnya kongsi. Istilah kongsi pecah (dalam bahasa gaul sms kerap ditulis kong sie phe cah) biasa digunakan sebagai pengganti kata koalisi bubar dalam dunia politik.
Banyak bupati dan wakil bupati yang akhirnya bercerai kemudian bertarung satu sama lain dalam pemilihan kepala daerah periode berikutnya.
Tidak sedikit gubernur dan wakil gubernur yang akhirnya mencari pasangan lain saat maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode berikutnya.
Presiden dan wapres pun tak jarang berpisah dan mencari pasangan lain untuk bertarung pada Pemilu berikutnya.
Terjadi Konflik
Bagaimana para orang hebat itu berkomunikasi satu sama lain jika terjadi konflik di antara mereka? Karena mereka adalah orang-orang hebat dan bukan orang biasa, maka mereka biasanya memiliki gaya dan cara tersendiri berkomunikasi dalam situasi konflik atau perseteruan.
Gaya berkomunikasi orang-orang hebat yang tengah terlibat dalam konflik biasanya dilakukan dengan menggunakan simbol atau bahasa non-verbal.
Di depan publik, mereka biasanya kelihatan mesra, berjabat-tangan, berpelukan, bahkan tak jarang melakukan aksi cipika-cipiki alias cium pipi kanan-cium pipi kiri.
Setelah itu atau di balik layar, mereka kerap berkomunikasi dengan cara menunjukkan kehebatan masing-masing.
Ada yang menunjukkan kehebatannya dengan mencari pacar baru lalu bermesraan di depan publik.
Ada yang membentuk wadah baru. Ada yang meninggalkan wadah lama yang telah membesarkannya lalu pindah ke wadah lain.
Selain itu, ada pula orang hebat yang memang sengaja ingin menjatuhkan atau merusak nama baik mantan mitranya, antara lain dengan menyebarkan isu negatif, mengungkapkan borok atau kesalahan masa lalu, atau menyeret mantan mitranya ke pengadilan.
Orang hebat yang mahir bermain kata-kata lewat tulisan biasanya membuat artikel opini di media massa, yang berisi pembelaan diri, penjelasan tentang kondisi sebenarnya, dan atau keburukan mantan mitranya.
Jika kebetulan mantan mitranya juga pandai menulis, maka terjadilah polemik lewat tulisan di media cetak.
Apa pun cara atau gaya komunikasi yang dilakukan, sebenarnya hanya satu hal yang ingin disampaikan, yaitu pesan tentang kehebatan masing-masing.
Inti dari sebuah komunikasi adalah pesan. Tidak ada komunikasi tanpa pesan.
Kadang-kadang seseorang atau sebuah kelompok mengirim pesan secara langsung, tetapi tidak jarang juga pesan itu dikirim secara tidak langsung.
Biasanya orang lain atau kelompok lain yang dikirimi pesan akan membalas pesan tersebut dengan cara atau gaya tertentu.
Pengiriman, penerimaan, serta umpan balik dan tukar-menukar pesan secara tidak langsung itulah yang sering digunakan oleh orang-orang hebat dalam berkomunikasi satu sama lain.***
[Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar] Read More ..
Selasa, 13 Juli 2010
Informasi Publik Harus Dibuka

Informasi Publik Harus Dibuka
Oleh : Asnawin
(Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi)
Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun banyak yang sengaja dibuka.
Di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.
Para pejabat publik dan selebritis kini tidak lagi bebas menyimpan rahasia, apalagi bersembunyi dari ’’pandangan mata’’ wartawan dan orang-orang di sekelilingnya, apalagi dari orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu atau akan mendapatkan keuntungan jika informasi rahasia dan borok para pejabat publik dan selebritis tersebut dibuka kepada publik.
Kita mungkin tak bisa lagi menghindar dari kenyataan seperti itu. Mungkin itulah antara lain ’’buah’’ dari era reformasi, era keterbukaan, era globalisasi, serta era informasi dan komunikasi.
’’Buah’’ tersebut juga jatuh dan menimpa badan publik yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini tidak bisa lagi bebas ’’menyembunyikan’’ informasi.
Malah sebaliknya, badan publik-termasuk organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri-harus membuka informasi publik kepada masyarakat, terutama bila ada yang meminta.
Jika ada badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.
Instansi pemerintah, kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus menyiapkan diri menghadapi UU KIP.
UU KIP mewajibkan semua badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan publik.
Meskipun demikian, tetap ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh diminta dengan beberapa persyaratan.
Pertanyaannya, manakah yang tergolong informasi publik yang harus tersedia dan terbuka untuk umum?
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sinilah bedanya antara informasi biasa dan informasi pribadi dengan informasi publik. Kalau tidak menyangkut badan publik dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk informasi publik.
Tetapi badan publik tidak perlu mempersoalkan hal tersebut, karena bagaimana pun juga UU KIP sudah lahir dan diberlakukan, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk menyiapkan informasi publik dan informasi publik harus dibuka.
Pejabat PID
Apakah semua badan publik sudah menyiapkan informasi publik yang di lingkungannya masing-masing? Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan di bidang tersebut?
Inilah salah satu masalah krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.
Kalau belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik, bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik.
Kita berharap anggota Komisi Informasi benar-benar memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang informasi publik. Badan Publik di berbagai instansi/lembaga lainnya pun harus mempersiapkan dan merekrut PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
Pimpinan instansi, lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.
Selain itu, masih banyak yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU KIP, antara lain menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan menyiapkan anggaran komunikasi publik.
Sistem manajemen informasi dan pengelolaannta tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP ’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala minimal dua kali dalam setahun.
Badan publik juga wajib menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs website.
Masyarakat menginginkan kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi tuntutan tersebut.
Keterangan:
- Artikel / Opini ini dimuat di harian Ujngpandang Ekspres, halaman 12, edisi Rabu, 14 Juli 2010. Read More ..
Selasa, 06 Juli 2010
Humas, UU KIP, dan Bahasa

Humas, UU KIP, dan Bahasa
Oleh: Asnawin
(Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi)
Humas menyiapkan ‘’mental’’ institusi untuk memahami kepentingan publik, serta mengevaluasi perilaku publik dan institusi untuk direkomendasikan kepada pimpinan. Kata lainnya, humas menyiapkan prakondisi untuk mencapai saling pengertian, saling percaya, dan saling bantu terhadap tujuan-tujuan publik institusi yang diwakilinya.
Humas itu sebenarnya tergolong makhluk aneh. Bentuknya dapat berubah-ubah, tergantung bagaimana sebuah instansi memosisikannya. Ada humas struktural (divisi, bagian, atau sub bagian), ada pula humas fungsional (tidak ada dalam struktur). Tugas, fungsi, dan peranannya sama, tetapi perlakuan kepada mereka kadang-kadang berbeda.
Banyak sekali fungsi humas, tetapi ada dua fungsi pokoknya, yaitu fungsi konstruktif (perata jalan) dan fungsi korektif (pemadam kebakaran). Sebagai ‘’perata jalan’’, humas merupakan garda terdepan. Di belakangnya, ada ‘’rombongan’’ tujuan-tujuan institusi atau lembaga.
Fungsi konstruktif mendorong humas membuat aktivitas atau kegiatan terencana dan berkesinambungan. Dengan kata lain, humas bertindak preventif (mencegah).
Kalau ‘’api’’ sudah terlanjur menjalar dan ‘’membakar’’ institusi, maka humas harus memadamkan api tersebut. Maksudnya, jika terjadi krisis atau masalah dengan publik, maka humas harus proaktif mengatasinya (kuratif).
Sering terjadi, humas dipanggil dan dibutuhkan kehadirannya pada saat ada masalah atau krisis, tetapi dalam kondisi ‘’aman-aman saja’’, humas seolah-olah tidak dibutuhkan. Tidak ada bedanya dengan petugas pemadam kebakaran. Humas juga kerap disalahkan jika terjadi masalah atau krisis yang berkaitan dengan publik.
Menghadapi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejak 1 Mei 2010, humas pemerintahan dan humas lembaga-lembaga publik lainnya, pasti dituntut menjalankan kedua fungsi tersebut.
Humas pasti diharapkan ‘’meratakan jalan’’ dan menghindarkan terjadinya ‘’kebakaran’’. Artinya, humas harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada institusi, serta menyiapkan segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 13 UU KIP menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dibantu oleh pejabat fungsional.
Pejabat fungsional inilah yang biasa disebut humas. Pada sebagian besar instansi, apalagi instansi yang dibawahi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, seperti Dinas atau Badan, humas bukan jabatan struktural, melainkan hanya fungsional. Artinya, hanya difungsikan sebagai humas, tetapi tidak ada dalam struktur instansi atau kepegawaian.
Inilah kendala umum yang dialami para humas. Di satu sisi, mereka diberi tugas dan tanggung-jawab yang cukup besar, mulai dari menyediakan informasi publik, memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan instansi, hingga menciptakan citra positif instansi dan ”menangkis” berbagai ”serangan” informasi yang dapat merusak citra instansi.
Di sisi lain, humas tidak diberi kewenangan yang proporsional dan seringkali tidak dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sekadar mengingatkan, humas atau hubungan masyarakat diadopsi dari bahasa Inggris, yakni public relations. Public relations (PR) adalah praktek mengelola komunikasi antara organisasi dengan publik atau masyarakatnya.
Dari pengertian tersebut, maka humas dapat diartikan sebagai seni berkomunikasi atau seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik, sehingga dapat memperdalam kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Dengan demikian, orang yang ditempatkan atau menempati posisi sebagai humas dalam sebuah instansi pemerintahan atau badan publik, harus memiliki jiwa seni dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa jiwa seni itu, maka pejabat atau staf humas dapat mengalami stres dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apalagi jika posisi humas hanya fungsional dengan tanggung jawab besar tanpa diimbangi fasilitas dan dana yang memadai.
UU KIP
Tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh para humas dengan terbit dan berlakunya UU KIP, apalagi jika para humas sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Humas tidak perlu menghafal mati seluruh 13 bab dan 64 pasal dalam UU KIP, karena hanya sebagian yang berkait langsung dengan tugas dan fungsi humas.
Pasal-pasal yang perlu dibaca, didiskusikan, dan dipahami oleh para humas dalam undang-undang tersebut, antara lain pasal 7 ayat (4), tentang kewajiban membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Informasi publik dimaksud tentu saja yang benar adanya dan tidak menyesatkan.
Humas juga perlu membaca dan memahami BAB IV tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Setiap tahun, humas juga wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan atau alasan penolakan permintaan informasi (pasal 12).
Humas dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan, karena hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang informasi yang dikecualikan, khususnya pasal 17. Namun pasal 19 mengingatkan para humas agar melakukan pengujian dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Pastilah tidak semua informasi publik dapat begitu saja diberikan kepada setiap orang atau setiap pemohon, karena ada mekanisme yang mengaturnya, yaitu pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi.
Bahasa
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin mengingkatkan satu hal tentang pentingnya pengetahuan dan pemahaman bahasa bagi para humas.
Penulis yakin sudah banyak pejabat dan staf humas yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi, sudah banyak yang mengelola media internal (buletin, tabloid, majalah, radio, website, blog), serta mahir membuat berita untuk media internal atau untuk siaran pers (press release).
Penulis juga yakin sudah banyak pejabat dan staf humas yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik dan mungkin sering mengikuti kegiatan yang diadakan Bakohumas.
Meskipun demikian, penulis merasa perlu mengingatkan kepada rekan-rekan sesama pejabat atau staf humas tentang pentingnya mempelajari penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ejaan yang disempurnakan, karena Informasi Publik harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Keterangan: Artikel ini dimuat pada halaman 4 (Opini) harian Fajar, Makassar, Rabu, 7 Juli 2010 (http://www.fajar.co.id/koran/1278438416FAJAR.UTM_7_4.pdf) Read More ..
Senin, 14 Juni 2010
Pemimpi(n)

Esai
Pemimpi(n)
Oleh Asnawin
Raja Negeri Antah-berantah sedang gundah-gulana. Hatinya gundah karena banyak hal. Mulai dari urusan penerus tahta kerajaan, soal pemerintahan, sampai kepada soal-soal kerakyatan.
Usianya sudah sangat sepuh, tetapi ia belum bisa menentukan siapa di antara enam putranya yang paling pantas menjadi raja.
Selain soal tahta kerajaan, Sang Raja juga gundah karena banyak masalah yang perlu diatasi dalam pemerintahan. Ada kasus bank sentral kerajaan, dan ada permintaan dana aspirasi yang jumlahnya cukup besar dari beberapa anggota parlemen kerajaan.
Rakyat juga sudah mulai berani melakukan aksi protes atas beberapa kebijakan kerajaan. Raja pun gundah dengan beredarnya di tengah masyarakat lukisan adegan porno yang mirip seorang penyanyi terkenal bersama seorang pemain teater terkenal di Negeri Antah-berantah.
Untunglah saat itu tengah berlangsung kejuaraan sepakbola antar-negeri selama sebulan penuh di negeri tetangga, sehingga perhatian sebagian rakyat tidak lagi terfokus kepada masalah pemilihan calon raja baru dan berbagai masalah lainnya.
Raja benar-benar masygul. Ia sudah berkali-kali berbicara dengan permaisuri dan penasehat kerajaan, tetapi dirinya belum bisa memilih satu di antara enam putranya untuk menjadi raja. Ketika ia mengumpulkan keenam putranya dan membahas siapa di antara mereka yang dianggap paling pantas menjadi raja, ternyata mereka semua merasa pantas.
Putra pertama dan putra kedua yang sudah berusia lebih dari 60 tahun mengaku pantas menjadi raja, karena telah berpengalaman sebagai menteri kerajaan.
Putra ketiga juga merasa pantas menjadi raja, karena dirinya punya pengalaman dan sukses dalam bidang perdagangan, punya banyak uang, serta kini juga tengah menjabat sebagai raja salah satu Anak Negeri.
Putra keempat tak mau kalah. Ia merasa pantas menjadi raja, karena dirinya adalah salah seorang hulubalang senior dan rakyat butuh pemimpin yang mampu memberikan rasa aman seperti dirinya.
Putra kelima yang juga punya pengalaman dalam bidang perdagangan dan pernah mengetuai parlemen kerajaan, pun merasa pantas menjadi raja.
Si bungsu yang kini masih duduk dalam parlemen kerajaan, juga tak mau ketinggalan. Ia merasa pantas menjadi raja karena sudah dua periode duduk dalam parlemen kerajaan dan pernah menjabat kepala adat pada salah satu Anak Negeri.
Karena belum bisa memilih, raja kemudian diam-diam mendatangi seorang pemuka agama untuk meminta masukan.
‘’Maaf Yang Mulia Raja, ini hanya sekadar saran. Kalau ada di antara mereka yang tidak terlalu berambisi, yang paling dapat dipercaya, yang paling jujur, yang paling cerdas, yang paling bijaksana, yang paling bagus komunikasinya, serta yang paling dekat dengan rakyat, maka itulah yang paling pantas menjadi raja,’’ kata sang pemuka agama.
Jawaban tersebut membuat raja makin gundah. Ia kemudian memanggil dan meminta masukan dari beberapa seniman dan budayawan.
Salah seorang seniman mengusulkan agar raja memilih satu di antara enam putra mahkota yang benar-benar berjiwa pemimpin, yaitu mereka yang mampu menuntun, membimbing, memandu, melatih, dan mendidik orang yang dipimpinnya.
Budayawan lain mengatakan; ‘’Benar Yang Mulia Raja, pilihlah yang berjiwa pemimpin, bukan pemimpi atau tukang mimpi, karena pemimpi itu hanya bisa berkhayal, berangan-angan, dan bermimpi tentang sesuatu yang muluk-muluk, tetapi ia tidak pernah melakukan upaya yang benar, serta tidak punya pengalaman dan kemampuan untuk mewujudkan mimpinya.’’
Raja tetap masygul dan gundah-gulana. Ia masih belum bisa memilih satu di antara enam putranya untuk menggantikannya sebagai Raja Negeri Antah-berantah. Ia berharap dapat menjatuhkan pilihan yang tepat, agar kerajaan dapat memberikan kesejahteraan, kedamaian, keamanan, dan ketenangan bagi rakyat banyak. ***
keterangan:
- Esai ini dimuat oleh harian Radar Bulukumba, halaman 3, Senin, 14 Juni 2010
- http://www.radarbulukumba.com/ Read More ..
Kamis, 10 Juni 2010
Mutasi

Esai
Mutasi
Oleh Asnawin
Seorang bocah bertanya kepada kakeknya. Ia bertanya tentang arti kata mutasi, sebuah kata yang sering didengarnya akhir-akhir ini. Sang kakek tersenyum lalu menceritakan sebuah dongeng. Pria tua berusia sekitar 70 tahun itu mengatakan bahwa mutasi sebenarnya adalah julukan kepada ‘’tiga bersaudara’’. Mereka tinggal di sebuah negeri bernama Antah-berantah.
Ketika si bocah bertanya dimana itu Negeri Antah-berantah, sang kakek mengatakan; ‘’Namanya juga Antah-berantah, tidak ada seorang pun yang tahu tempatnya.’’
Sang kakek kemudian melanjutkan ceritanya bahwa anak pertama alias si sulung bernama Promosi. Badannya besar dan kuat, tetapi sangat lincah dan selalu mampu melompat ke tempat yang lebih tinggi.
Anak kedua atau saudara tengah bernama Transfer. Badannya juga cukup besar, tetapi ia tak mampu melompat ke tempat yang lebih tinggi. Ia hanya bisa melompat dari satu tempat ke tempat lain yang sama tingginya.
Si bungsu bernama Demosi. Berbeda dibanding kedua kakaknya, Demosi tergolong kurus dan badannya agak lemah. Ia jarang sekali melompat. Kalau pun melompat, ia hanya mampu melompat ke tempat yang lebih rendah. Demosi sama sekali tak mampu melompat ke tempat yang sama tinggi, apalagi ke tempat yang lebih tinggi.
Dari ‘’tiga bersaudara’’ itu, si Promosi-lah yang sangat menonjol, sehingga ia cukup terkenal dan selalu mendapat pujian di Negeri Antah-berantah. Saudara kedua, si Transfer, sama sekali tidak terkenal. Si bungsu, Demosi, bahkan lebih terkenal dibanding Transfer, tetapi ketenarannya lebih karena ia tak memiliki kemampuan melompat ke tempat yang sama tinggi apalagi ke tempat yang lebih tinggi.
Karena selalu jalan bertiga dan warga Negeri Antah-berantah malas menyebut nama mereka satu per satu, maka nama mereka disingkat menjadi Motasi yang merupakan singkatan dari Promosi, Transfer, dan Demosi. Namun karena singkatan tersebut dianggap kurang bagus, maka warga Negeri Antah-berantah kemudian menggantinya dengan julukan Mutasi.
‘’Saking termasyhurnya julukan mereka, maka Kerajaan Negeri Antah-berantah kemudian memakainya sebagai istilah dalam urusan penempatan seseorang dalam jabatan tertentu di kerajaan,’’ kata sang kakek.
‘’Hebat sekali ya kek,’’ potong si bocah.
‘’Ya,’’ kata sang kakek.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kerajaan memakai istilah mutasi pada setiap ada perubahan komposisi pegawai kerajaan. Selanjutnya, kerajaan menggunakan istilah promosi untuk mengangkat seseorang pegawai biasa menduduki sebuah jabatan tertentu atau menempatkan seseorang pegawai kerajaan dari jabatan lebih rendah ke jabatan yang lebih tinggi.
Perpindahan pegawai kerajaan dari satu jabatan ke jabatan lain yang sama tinggi atau selevel disebut transfer, sedangkan pejabat yang diturunkan dari jabatan lebih tinggi ke jabatan lebih rendah atau diturunkan menjadi pegawai biasa disebut demosi.
‘’Kek, mengapa ada pegawai kerajaan yang mendapat promosi, ada yang hanya transfer, dan ada yang justru mengalami demosi?’’ tanya si bocah.
‘’Sebenarnya ada aturan yang jelas, termasuk periode atau lamanya seseorang menduduki jabatan tertentu, tetapi aturan itu kemudian hanya disimpan di dalam laci. Raja yang berkuasa beberapa ratus tahun kemudian, dapat mempromosikan, mentransfer, atau mendemosikan seseorang sesuai keinginan dan kepentingannya. Tidak ada lagi aturan yang jelas, bahkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu dapat diganti kapan saja, tergantung keinginan raja,’’ tutur sang kakek.
‘’Mengapa bisa begitu kek?’’ tanya si bocah.
‘’Ah, sudahlah, kamu masih terlalu kecil untuk mengerti. Biar kakek jelaskan, kamu belum tentu mengerti,’’ kata sang kakek.***
Keterangan:
- Esai ini dimuat di harian Radar Bulukumba, halaman 3, edisi Selasa, 8 Juni 2010.
- http://www.radarbulukumba.com/
[terima kasih atas kunjungan, komentar, kritik, dan saran anda di blog http://s2-komunikasi-unsat.blogspot.com/] Read More ..
Jumat, 04 Juni 2010
Jadilah Wartawan yang Benar

Harian Ujungpandang Ekspres
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=48458
Sabtu, 05-06-2010
Jadilah Wartawan yang Benar
Oleh: Asnawin
(Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel)
Jumlah media massa cetak dan elektronik, serta media online, apalagi kalau dihitung dengan wartawannya dewasa ini mungkin sudah sulit dihitung. Mantan Ketua PWI Pusat, Tarman Azzam pernah mengatakan bahwa jumlah media massa dan jumlah wartawan di Indonesia dewasa ini ''hanya Tuhan yang tahu.''
Perkembangan media massa yang mengikuti kemajuan teknologi informasi dan teknologi komunikasi, juga melaju dengan cepat. Begitu cepatnya, sampai-sampai aturan atau regulasi yang ada pun seolah-olah sudah ketinggalan.
Kode Etik Jurnalistik yang disepakati bersama puluhan organisasi pers pada tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pun tampaknya tidak lagi mampu menampung kebutuhan dan perkembangan yang ada.
Merasa perlu mewadahi dan merangkul media dan ''wartawan model baru'' (jurnalisme warga dan pengelola website / blog di internet), Dewan Pers kemudian memutuskan akan membuat Kode Etik Jurnalistik baru.
Bukan untuk menggantikan kode etik jurnalistik yang sudah disepakati bersama puluhan organisasi pers pada tahun 2006, melainkan guna merangkul atau membuat aturan tersendiri bagi masyarakat yang ingin terlibat atau dilibatkan oleh media massa dalam kegiatan jurnalistik.
''Dewan Pers akan membuat kode etik jurnalistik tersendiri bagi wartawan media online dan mengatur tentang jurnalisme warga (citizen journalism),'' kata Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, pada pembukaan Pelatihan Dasar Kewartawanan yang diikuti 75 peserta, di Ruang Diklat PWI Sulsel, Jl. AP Pettarani, Makassar, 3 Juni 2010.
Perkembangan dunia jurnalistik dewasa ini melaju cukup kencang. Media online berlari cepat, sehingga banyak pakar yang memprediksi media cetak dan media elektronik (radio dan televisi) akan tertinggal. Prediksi itu tampaknya sudah mulai terlihat kebenarannya. Buktinya, sudah banyak media cetak yang mati alias tidak terbit lagi selamanya atau ''hidup segan mati tak mau.''
''Dengan perkembangan tersebut, kedudukan kita (media cetak dan media elektronik) sekarang ada dimana? Inilah kenyataan yang ada sekarang dan inilah tantangan bagi kita semua,'' kata Zulkifli.
Media cetak yang mampu bertahan dan tetap eksis di era teknologi komunikasi dan era informasi dewasa ini hanyalah yang mampu melakukan berbagai penyesuaian, antara lain dengan melibatkan masyarakat dalam membuat berita. Pelibatan masyarakat itulah yang disebut ''jurnalisme warga'' atau citizen journalism.
Media cetak juga mau tidak mau harus tampil dalam dua versi, yakni versi cetak dan versi online. Bahkan ada beberapa media cetak besar yang mengembangkan sayapnya dengan membuka radio siaran dan televisi.
Media massa mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang ada hanyalah media massa yang perusahaannya sehat. Berdasarkan pemikiran itulah, Dewan Pers kemudian mengajak sejumlah pengusaha nasional untuk bersama-sama bertekad melakukan penyehatan perusahaan pers.
''Pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2010 di Palembang, Dewan Pers berhasil mengajak 18 pengusaha besar nasional menandatangani Piagam Palembang, tentang penyehatan perusahaan pers,'' ungkap Zulkifli.
Piagam Palembang berisi empat hal, yaitu pertama, semua media akan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik, kedua, semua media harus tunduk kepada standar pendirian / perusahaan pers, ketiga, standar perlindungan wartawan, serta keempat, standar kompetensi wartawan.
Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, mengakui bahwa beberapa tahun terakhir banyak media cetak yang terbit musiman atau terbit karena ada yang mendanai untuk kepentingan sesaat, misalnya untuk kepentingan Pemilu atau Pilkada.
Selain itu, ada media cetak yang tidak menyiapkan gaji bagi wartawannya, bahkan sebaliknya wartawanlah yang diperintahkan mencari uang lalu menyetornya kepada pemilik koran.
''Ini 'kan tidak benar, tetapi itu dulu. Mudah-mudahan sekarang tidak ada lagi,'' kata Zulkifli.
Khusus kepada wartawan, Ketua PWI Sulsel menyarankan agar terus menerus meningkatkan kualitasnya dengan banyak membaca, berdiskusi, serta mengikuti pelatihan jurnalistik. Ke depan, katanya, wartawan yang direkrut menjadi anggota PWI harus berijazah minimal Diploma Tiga (D3).
''Jadilah wartawan yang baik dan benar, tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik. PWI memerlukan kader-kader wartawan muda yang cerdas dan kuat mentalnya,'' kata Zulkifli.
Kapak dan Perempuan
Penulis yang dipercaya sebagai ketua panitia pada pelatihan dasar kewartawanan tersebut, juga memberikan motivasi agar rekan-rekan wartawan tidak pernah berhenti belajar, sehingga tidak ketinggalan informasi dan tidak terlindas oleh perubahan yang begitu cepat.
''Saya juga berharap rekan-rekan wartawan tidak mudah tergoda dengan berbagai macam iming-iming dan rayuan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,'' kata penulis.
Penulis kemudian menceritakan sebuah anekdot tentang seorang petani yang tinggal di pinggiran hutan dan kerjanya antara lain mencari kayu di hutan dan kemudian menjualnya ke kota.
''Suatu hari, kampak yang menjadi andalan si petani penjual kayu jatuh ke sungai dan celakanya dia tidak bisa berenang. Si petani kemudian meminta bantuan dewa untuk mengambilkan kampaknya,'' ujar penulis memulai cerita.
Dewa kemudian datang membantu dan masuk ke dasar ke sungai. Tak lama kemudian, dewa muncul dan membawa kampak emas, lalu bertanya kepada si petani apakah kampak emas tersebut adalah miliknya.
''Kalau teman-teman wartawan berada pada posisi seperti si petani, apakah anda akan mengakui bahwa kampak emas tersebut adalah milik anda?,'' tanya penulis kepada peserta pelatihan.
Sebagian peserta mengatakan tidak, tetapi ada juga mengatakan iya sambil tersenyum. Penulis kemudian melanjutkan cerita bahwa si petani secara spontan mengatakan kampak tersebut bukan miliknya.
Dewa kemudian turun kembali ke dasar sungai dan muncul ke permukaan dengan membawa kampak perak, tetapi lagi-lagi si petani mengatakan kampak tersebut bukan miliknya.
Dewa sangat kagum atas kejujuran si petani. Tak lama kemudian ia turun ke dasar sungai dan muncul dengan membawa kampak tua milik si petani. Barulah si petani gembira dan mengatakan kampak tua tersebut adalah miliknya.
Sebagai wujud kekagumannya kepada si petani, dewa kemudian turun kembali ke dasar sungai lalu muncul ke permukaan dengan membawa dan menyerahkan kampak emas dan kampak perak sekaligus kepada si petani.
''Suatu hari, si petani bersama isterinya berjalan bersama di tepi sungai. Tanpa sengaja kaki isteri si petani terkilir dan terjatuh ke sungai. Si petani ingin membantu, tetapi ia tidak bisa berenang,'' kata penulis.
Si petani kemudian kembali memohon bantuan kepada dewa. Tak lama datanglah dewa membantu dan langsung turun ke dasar sungai.
''Dewa muncul ke permukaan dengan membopong perempuan muda dan cantik. Kemudian dewa bertanya kepada si petani, apakah perempuan tersebut adalah isterinya. Kalau anda berada pada posisi si petani, apakah anda akan jujur mengakui bahwa perempuan itu bukan isteri anda atau langsung mengatakan iya, itu isteri saya?'' pancing penulis kepada peserta pelatihan.
Semua wartawan tertawa. Ada yang menjawab tidak, tetapi ada juga yang mengatakan iya. Suasana langsung gaduh.
Penulis kemudian melanjutkan bahwa di luar dugaan si petani mengatakan kepada dewa bahwa benar perempuan muda dan cantik itu adalah isterinya yang terjatuh beberapa saat lalu.
''Dewa kemudian mengatakan kepada si petani, kamu ternyata sudah mulai tidak jujur. Si petani membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya terpaksa mengakui bahwa perempuan muda dan cantik tersebut adalah isterinya, karena khawatir dewa akan memberikan tiga perempuan sekaligus. Pertanyaan saya, apakah si petani benar-benar jujur atau tidak jujur dengan jawabannya itu?'' tanya penulis kepada peserta pelatihan dasar kewartawanan.
Suasana kembali ramai oleh tawa dan jawaban bervariasi dari para peserta pelatihan. Masih dalam suasana ramai, penulis kemudian menutup pertemuan karena sudah memasuki jadwal Ishoma. () Read More ..
Senin, 31 Mei 2010
Penguasa Kepala Batu

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/107979/Penguasa-Kepala-Batu
Penguasa Kepala Batu
Oleh : Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria, Makassar)
Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
Senin, 31 Mei 2010
Ada sebuah teori dalam ilmu komunikasi (massa) yang disebut Teori Khalayak Kepala Batu (The Obtinate Audience Theory). Ide awalnya dikemukakan oleh LA Richards pada tahun 1936, tetapi dikembangkan sebagai sebuah ilmu dan teori baru oleh pakar psikologi Raymond Bauer pada tahun 1964.
Teori khalayak kepala batu merupakan koreksi atau kritikan atas Teori Peluru (The Ballet Theory) atau Teori Jarum Hipodermik (Hypordemic Needle Theory) yang berkembang dan mendominasi kajian komunikasi sebelumnya. Kedua teori itu menganggap khalayak (masyarakat) itu pasif.
Raymond Bauer mengeritik asumsi tersebut dan mengatakan khalayak bukan robot yang pasif, serta bukan hanya bersedia mengikuti pesan atau pembicaraan politik yang memberi keuntungan atau memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. (Anwar Arifin, 2008 : 89)
Khalayak tersebut terdiri atas individu-individu yang selalu berinterelasi (berhubungan) dan berinteraksi (saling memengaruhi) dengan individu-individu lainnya, dalam suatu wadah yang disebut publik.
Publik atau penerima (audience) itu sama sekali tidak pasif melainkan sangat aktif. Mereka aktif menyaring, menyeleksi, dan mengolah secara internal semua pesan dan pembicaraan yang berasal dari luar dirinya. Ini merupakan proses psikologi yang sangat mendasar.
Publik atau khalayak memiliki daya tangkal dan daya serap terhadap semua terpaan pesan kepada mereka. Pesan yang masuk akan disaring, diseleksi, kemudian diterima atau ditolak melalui filter konseptual.
Daya tangkal inilah yang membuat publik atau khalayak sering juga disebut sebagai "khalayak kepala batu" (the obstinate audience).
Abaikan Aspirasi
Ketika membuat dan memaparkan makalah dalam salah satu perkuliahan pada program pascasarjana Universitas Satria, Makassar, penulis mengatakan, pada kenyataannya, bukan hanya khalayak umum yang memiliki daya tangkal, melainkan juga orang yang tengah berkuasa.
"Penguasa kepala batu", mungkin itulah istilah yang cocok buat para penguasa yang tidak peduli atau mengabaikan pesan, aspirasi, dan opini publik yang berkembang di tengah masyarakat.
Penguasa kerap mengabaikan opini publik yang berasal dari rakyat yang telah memilih dan memberi mereka mandat untuk menjadi pemimpin, padahal dari mandat itulah pemimpin dituntut sesegera mungkin untuk memenuhi kewajibannya: yakni mewujudkan harapan menjadi kenyataan.
Semakin berlama-lama menghadirkan perwujudan harapan, semakin pula menjauhkan kepercayaan pemberi mandat. Dalam kondisi ini, ruang tunggu sejarah tidak menginginkan adanya tumpukan kekecewaan. Sekali saja kekecewaan dimunculkan, sama artinya membuka pintu ketidakpercayaan.
Menurut Kousoulas (1979), opini publik dapat menjadi salah satu faktor politik jika dalam banyak hal ia berpengaruh terhadap proses pengambilan dan pelaksanaan sesuatu keputusan oleh para penyelenggara negara maupun politisi lainnya.
Opini publik merupakan penjelmaan suara rakyat. Mengabaikan opini publik sama artinya memberikan momentum penurunan kepercayaan kepada pemerintah.
Presiden, gubernur,walikota, dan bupati sudah banyak yang merasakan dampak dari sikap mereka yang kerap mengabaikan opini publik.
Duet Presiden SBY dan Wapres Boediono bisa jadi contoh kasus sebagai "penguasa kepala batu". Mereka berdua mengabaikan keinginan rakyat dan opini publik yang menginginkan berbagai perubahan dan mengharapkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Rakyat menginginkan pelayanan yang baik, fasilitas umum yang memadai dan bisa dinikmati secara merata, pendidikan yang bagus dan terjangkau, penghapusan sistem ujian nasional, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan lain sebagainya.
Keinginan rakyat dan opini publik tersebut tampaknya tidak langsung direspons oleh duet SBY-Boediono. Mereka mengabaikan opini publik. Mereka berdua menjadi "penguasa kepala batu."
Dengan menjadi "penguasa kepala batu", duet Presiden SBY dan Wapres Boediono kini tidak lagi mendapat kepercayaan besar, bahkan sebaliknya mereka berdua sudah dianggap gagal menjalankan pemerintahan. Dengan kata lain, duet SBY-Boediono dianggap telah gagal melaksanakan amanat atau mandat yang diberikan rakyat Indonesia kepada mereka.
Soekarno-Soeharto
Machiavelli mengatakan, orang yang bijaksana tidak akan mengabaikan opini publik mengenai soal-soal tertentu, misalnya pendistribusian jabatan dan kenaikan jabatan. Dengan kata lain, penguasa yang tidak peduli dan mengabaikan opini publik pastilah bukan orang yang bijaksana.
Kejatuhan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, tidak terlepas dari sikapnya yang sering mengabaikan opini publik. Jasanya yang sangat besar sebagai Proklamator Kemerdekaan RI, tidak mampu menahan gejolak kemarahan rakyat atas berbagai kebijakan dan langkah-langkahnya dalam memimpin negara.
Soekarno antara lain dianggap terlalu dekat dengan Partai Komunis Indonesia yang tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Soekarno juga tidak langsung memenuhi "Tritura" atau tiga tuntutan rakyat yakni bubarkan PKI berserta ormas-ormasnya, perombakan kabinet Dwikora, serta turunkan harga dan perbaiki sandang-pangan.
Presiden kedua Indonesia, Soeharto juga terlalu lama mengabaikan opini publik. Pendapat umum atau opini publik yang berkembang yaitu dirinya terlalu lama berkuasa (lebih dari 30 tahun) sehingga sudah perlu diganti, bahwa rakyat Indonesia membutuhkan pemimpin baru yang lebih muda dan energik, bahwa pola pikir dan pola kepemimpinannya sudah ketinggalan zaman di era modern.
Akibat pengabaian opini publik tersebut, rakyat Indonesia kecewa dan kekecewaan itu terus-menerus menumpuk. Rakyat Indonesia kemudian marah dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut Soeharto mengundurkan diri dan meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI. Karena kuatnya desakan tersebut, Soehato akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 atau sehari sesudah peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Masyarakat Indonesia kemudian menetapkan 21 Mei sebagai Hari Reformasi Nasional. Pengunduran atau kejatuhan Soeharto sekaligus mengawali era baru pemerintahan dan kehidupan demokrasi di Indonesia, yakni Era Reformasi.
Dengan berkaca pada dampak dari pengabaian opini publik oleh tiga Presiden RI, serta demi tegaknya demokrasi, kita berharap kepada para pengambil kebijakan, khususnya orang yang tengah mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi pemimpin, agar kiranya tidak mengabaikan opini publik, serta berupaya menjalin komunikasi yang baik dan positif dengan rakyat yang dipimpin dan yang telah memilihnya sebagai pemimpin.*** Read More ..
Senin, 24 Mei 2010
TEKNIK PENULISAN BERITA

TEKNIK PENULISAN BERITA
(Straight News dan Feature News)
Oleh : Drs. Asnawin
- Dibawakan pada ’’Workshop Jurnalistik’’, Himaprodi Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unismuh Makassar, di Auditorium Al-Amien, Kampus Unismuh Makassar, Kamis, 20 Mei 2010.
- Pemateri adalah pelatih nasional wartawan PWI, Ketua Seksi Pendidikan PWI Sulsel, dosen mata kuliah jurnalistik / komunikasi pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Makassar.
Pengantar
Gubernur Sulawesi Selatan kemarin berulang-tahun. Anda juga kemarin berulang-tahun. Hari ini, koran-koran memuat gambar Gubernur Sulawesi Selatan sedang meniup lilin ulang tahun disaksikan keluarga dan handai taulan, sedangkan acara ulang tahun Anda tidak ada koran yang memberitakannya, padahal acara ulang tahun Anda cukup mewah karena diadakan di salah satu hotel berbintang serta dihadiri oleh ratusan keluarga dan kerabat.
Inilah salah satu yang membedakan antara berita dengan bukan berita. Gubernur Sulawesi Selatan adalah orang terkenal dan ‘’orang nomor satu’’ di Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan Anda bukan orang terkenal, sehingga sama sekali tidak punya ‘’nilai jual’’ untuk dijadikan konsumsi berita.
Ketenaran atau kemenonjolan (prominence) adalah salah satu dari berbagai kriteria berita yang baik. Ingat, tidak semua berita yang dimuat atau disiarkan oleh media massa itu adalah berita baik. Berita yang tidak baik kadang-kadang disebut BERITA SAMPAH atau sering juga disebut BUKAN BERITA.
Ada beberapa kriteria berita yang baik, antara lain aktual (timeliness), penting (important), kedekatan (proximity), berdampak (consequence), luar biasa atau tidak lazim (unusualness), konflik (conflict), ketegangan atau dramatisme (suspense), keterkenalan atau ketokohan (prominence), tragisme (tragic), seks (sex), dan humor (humor).
Aktual artinya benar-benar baru terjadi atau masih hangat menjadi perbincangan. Berita yang sudah lama terjadi biasa juga disebut berita basi atau berita kadaluarsa.
Berdampak artinya peristiwa atau masalah yang diberitakan punya dampak atau akibat bagi masyarakat, baik negatif maupun positif, misalnya masalah kenaikan harga BBM, penggusuran, dan kerusuhan.
Luar biasa artinya peristiwa atau masalahnya benar-benar luar biasa, aneh, menakjubkan, dan tidak lazim, misalnya manusia tertua, manusia tertinggi, dan bayi yang selamat dari kebakaran atau banjir. Ketegangan atau dramatis artinya peristiwa yang menegangkan atau dramatis, misalnya penyanderaan reporter dan juru kamera Metro TV oleh gerilyawan di Irak, beberapa tahun lalu.
Ketokohan artinya peristiwa atau berita yang disajikan terkait dengan pejabat, tokoh, atau orang terkenal, misalnya aktivitas dan pernyataan-pernyataan Presiden, menteri, dan gubernur, aktivitas pengusaha sukses dan artis, serta kemenangan atau kekalahan atlet terkenal dalam sebuah turnamen.
Humor artinya peristiwa atau masalah yang diberitakan mengandung unsur humor, misalnya guyon pejabat, peristiwa yang menggelikan, bahkan tak jarang media cetak membuat rubrik khusus humor dan media televisi membuat acara khusus lawak dan semacamnya.
Penting artinya peristiwa atau permasalahannya dianggap penting bagi masyarakat, misalnya masalah atau hasil Pilkada dan Pemilu, serta calon presiden atau calon menteri.
Kedekatan artinya peristiwa atau masalah yang diberitakan memiliki unsur kedekatan dengan pembaca atau masyarakat, misalnya peristiwa yang terjadi di Sulawesi Selatan tentu lebih menarik dibaca atau disimak oleh masyarakat di Sulawesi Selatan dibanding masyarakat di provinsi lain. Apalagi kalau peristiwa itu terjadi di sekitar tempat tinggal kita.
Konflik artinya peristiwa atau masalah yang diberitakan mengandung unsur konflik atau pertentangan, misalnya perang, pro-kontra RUU Pornografi, persoalan rumah tangga artis, dan perseteruan politik.
Tragis artinya peristiwa atau masalahnya sangat tragis, misalnya korban kecelakaan, korban kebakaran, orang bunuh diri, korban mutilasi, bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang, gempa bumi, dan tsunami.
Seks artinya peristiwa atau masalah yang diberitakan mengandung atau terkait dengan seks, misalnya pernikahan, perkosaan, perselingkuhan, serta foto-foto seksi selebritis. Humor artinya peristiwa yang mengandung unsur-unsur humor atau sesuatu yang dapat membuat orang tersenyum dan atau tertawa.
Berdasarkan aspek-aspek kriteria berita yang baik tersebut, maka berita dapat didefinisikan sebagai laporan atau pemberitahuan melalui media massa tentang segala peristiwa aktual yang menarik perhatian orang banyak.
Sumber Berita
Informasi atau berita di media massa tentu saja harus dicari, yang didahului dengan perencanaan di dapur redaksi. Berita yang dicari itu umumnya adalah peristiwa.
Peristiwa terdiri atas dua macam. Pertama, peristiwa insidentil atau tidak terduga, misalnya kecelakaan lalu lintas, perkelahian, dan lain-lain. Kedua, peristiwa yang dapat diduga sebelumnya, misalnya seminar, pertandingan olahraga, dan pelantikan gubernur.
Selain peristiwa, berita juga dapat dicari dengan cara melakukan wawancara (misalnya dengan pejabat, politisi, dan selebritis), dan melakukan penelitian dokumen (misalnya dokumen sejarah, dokumen Perda, dan dokumen gugatan cerai/pernikahan artis).
Sumber berita lainnya dari press release atau siaran pers (misalnya aktivitas gubernur yang tidak sempat diliput oleh wartawan, penjelasan KPU tentang Pilkada, caleg, atau Pemilu), hak jawab (misalnya seseorang atau instansi yang memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tidak berimbang atau tidak benar), serta konferensi pers atau jumpa wartawan (misalnya selebritis mengundang wartawan terkait untuk mengumumkan atau menjelaskan sesuatu hal).
Menulis Berita Langsung (Straight News)
Berbagai informasi yang telah dikumpulkan itu kemudian diolah dan diramu dalam rangkaian kalimat yang mengandung unsur 5W + 1H.
Lima W dimaksud yaitu “what” (apa), “who” (siapa), “when” (kapan), “where” (dimana), dan “why” (mengapa), sedangkan satu H dimaksud yaitu “how” (bagaimana).
Ada banyak model berita, tetapi pada dasarnya berita dibagi dua model, yakni berita langsung (straight news) dan berita tidak langsung (feature news).
Berita langsung atau “straight news” adalah berita yang langsung mengemukakan unsur 5W + 1H pada paragraf awal (alinea pertama hingga alinea kedua), sedangkan berita tidak langsung atau “feature news” biasanya diawali dengan kata-kata atau kalimat yang menarik pada paragraf awal, sedangkan unsur 5W + 1H terurai dalam paragraf-paragraf berikutnya.
Konstruksi Berita Langsung
Bangunan atau konstruksi berita terdiri atas tiga unsur, yakni judul berita (headline), teras berita (lead), serta kelengkapan atau penjelasan berita (body). Berita langsung (straight news) biasanya menggunakan bangunan seperti piramida terbalik.
Berita yang menggunakan bangunan atau metode piramida terbalik mendahulukan penyampaian informasi yang sangat penting, kemudian diikuti informasi-informasi yang penting, agak penting, kurang penting, hingga tidak penting.
Dengan menggunakan metode piramida terbalik, informasi-informasi yang kurang penting atau tidak penting dapat dibuang jika tempat (di halaman koran, tabloid, majalah) atau waktu yang tersedia (televisi, radio) terbatas.
Informasi yang dibuang atau dipenggal tentu saja diharapkan tidak mengurangi atau mengganggu inti berita secara keseluruhan, karena semua fakta yang penting telah dikemukakan pada paragraf awal.
Model pemberitaan “straight news” terutama ditujukan bagi orang-orang yang sibuk atau tidak mempunyai waktu luang untuk membaca, mendengar, atau menonton suatu pemberitaan.
Mereka biasanya hanya ingin mengetahui fakta utamanya saja dari setiap peristiwa. Mereka tidak perlu mengetahui secara rinci sampai kepada hal-hal yang tidak penting, kecuali kalau peristiwa itu ada hubungannya dengan kegiatan atau urusan yang sedang digarapnya.
Berikut contoh berita metode piramida terbalik :
FKIP Unismuh Gelar Workshop Jurnalistik
Makassar, 20 Mei 2010
Himaprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menggelar Workshop Jurnalistik, di Auditorium Al-Amien Kampus Unismuh Makassar, 18 – 21 Mei 2010.
Ketua Panitia, Abdul Wahid, didampingi Sekretaris Early Widia Astuti, kepada wartawan, Selasa (18/5) kemarin menjelaskan, workshop diikuti 40 mahasiswa dari berbagai fakultas di Unismuh Makassar.
Materi yang diberikan kepada peserta antara lain Kode Etik Jurnalistik, Ragam Bahasa Jurnalistik, Metode Wawancara, Reportase, Penulisan Straight News dan Feature News, Teknik Menulis Artikel, serta Foto Jurnalistik.
‘’Selain teori, para peserta juga akan diberi latihan menulis berita dan praktek membuat desain media cetak,’’ jelas Wahid, seraya menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari program kerja Himaprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP Unismuh Makassar.
Penjelasan berita:
1. What (apa) : Workshop Jurnalistik
2. Who (siapa) : Himaprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar
3. When (kapan): 18 – 21 Mei 2010
4. Where (dimana) : di Auditorium Al-Amien Kampus Unismuh Makassar
5. Why (mengapa) : workshop tersebut merupakan realisasi dari program kerja Himaprodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP Unismuh Makassar.
6. How (bagaimana) : Selain teori, peserta juga diberi latihan dan praktek.
Menulis Berita Tidak Langsung (Feature News)
Feature mengandung makna utama, istimewa, yang diutamakan, ditonjolkan. Feature adalah artikel atau berita yang khusus dan istimewa / ditonjolkan untuk menarik perhatian dan dinikmati pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Feature biasa juga disebut karangan khas, sedangkan feature news biasa juga disebut berita tidak langsung.
Feature news adalah berita yang ditulis dengan gaya karangan khas atau berita yang di-feature-kan. Feature news disebut berita tidak langsung karena tidak langsung mengemukakan 5W + 1 H pada bagian awal berita seperti pada gaya straight news. Unsur 5W + 1 H terurai dalam berita dan mencapai puncak atau klimaksnya pada akhir berita.
Feature news lebih menonjolkan bagaimana (how) dan mengapa (why), sedangkan empat unsur lainnya (what, who, when, where) menjadi pendukung.
Ide dasar feature news, antara lain faktual, tidak dicampur dengan opini wartawan, ada awal, ada pertengahan, dan ada akhir, serta bentuknya bukan piramida terbalik.
Proses penulisan feature news:
1. Menjawab beberapa pertanyaan sebelum menulis teras berita :
o Bagian apa / mana (dari fakta dan hasil observasi lapangan) yang paling memengaruhi saya.
o Kisah apa yang ingin saya sampaikan kepada pembaca.
o Apa yang membuat saya bisa mengatakan “Ini kisah yang benar-benar menarik?”
2. Menulis teras berita
3. Menulis paragraf utama atau paragraf fokus
4. Menulis paragraf berikutnya yang diakhiri dengan klimaks berita
Elemen Penulisan Feature :
1. Penulisan yang tepat (air mata menetes = menangis)
2. Detail (hal2 kecil yang penting / menarik)
3. Irama
4. Contoh / sampel
5. Dialog
6. Suara
Tipe Feature :
a. Profil (dekan baru, ketua BEM)
b. Human Interest (membangkitkan emosi dan menghibur)
c. Berita Feature Informatif (informasi penting bagi pembaca / masyarakat)
d. Berita Feature Komunitas (motor tua, pemancing ikan, jilbab besar)
e. Berita Feature Interpretatif (karya seni, mata kuliah baru, kenaikan uang SPP)
Daftar Pustaka:
- Kusumaningrat, Hikmatt & Kusumaningrat, Purnama, Jurnalistik, Teori & Praktik, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, April 2006
- Kustadi Suhandang; Pengantar Jurnalistik, Seputar Organisasi, Produk, & Kode Etik; Penerbit Nuansa, September 2004
- Taufiqurohman, M, News Feature, dibawakan pada “Pelatihan Menulis Feature”, Tempo Institute, di Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 8 Agustus 2009, dikutip dari http://www.tempo-institute.org/index.php/2009/09/11/news-feature/, pada 31 Maret 2010
- Tom E. Rolnicki, C. Dow Tate, Sherri A. Taylor; Pengantar Dasar Jurnalistik (Scholastic Journalism); Kencana Prenada Media Group, Mei 2008.
- ‘’Tulisan Khas Bernama Feature, dikutip dari http://thesocratesmedia.com/tulisan-khas-bernama-feature/, 31 Maret 2010
- Zaenuddin HM; The Journalist, Buku Basic Wartawan, Bacaan Wajib Para Wartawan, Editor, dan Mahasiswa Jurnalistik; Prestasi Pustaka Publizher, Jakarta, Juli 2007
-- selamat berlatih -- Read More ..
Senin, 17 Mei 2010
Banyak Kebudayaan Pinjaman di Sulsel

http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=47226
Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Selasa, 18-05-2010
Banyak Kebudayaan Pinjaman di Sulsel
Oleh: Asnawin
Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar
Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki banyak kebudayaan dan kearifan lokal, tetapi sebagian masyarakat dan sejumlah orang yang tengah berkuasa, lebih senang ‘’memakai baju’’ kebudayaan pinjaman dan ‘’melepas baju’’ kebudayaan atau kearifan lokal. Itu terjadi karena adanya komunikasi antar-budaya dan lemahnya pertahanan budaya masyarakat Sulsel.
Komunikasi antar-budaya secara langsung maupun secara tidak langsung telah ‘’membuka mata’’ orang Sulsel bahwa ada budaya lain yang berbeda dengan budaya asli mereka. Ada yang terbelalak matanya, ada yang silau, ada yang menyipitkan matanya, dan ada yang menutup mata.
Kemajuan teknologi (terutama teknologi komunikasi), derasnya arus informasi, bertambahnya orang kaya yang mampu ‘’jalan-jalan’’ ke kota, provinsi, dan atau ke negara lain, serta banyaknya orang asing yang berkunjung ke daerah kita, secara tidak langsung telah mengakibatkan terjadinya kontak atau komunikasi antar-budaya.
Kontak dengan kebudayaan lain dapat mengakibatkan perubahan atas satu kebudayaan atau bahkan dua kebudayaan sekaligus. Pada awal kontak antar-budaya, terjadi proses peniruan karakteristik dari isi suatu unsur kebudayaan tertentu. Setelah proses peniruan itu dipakai berulang-ulang dan dibiasakan dalam suatu komunitas tertentu, maka kebudayaan yang sebelumnya hanya merupakan pinjaman, berubah menjadi kebudayaan setempat.
Dalam kebudayaan, proses pinjaman kebudayaan berbeda dengan akulturasi. Akulturasi adalah proses pertemuan unsur-unsur dari berbagai kebudayaan yang berbeda, yang diikuti dengan percampuran unsur-unsur tersebut.
Syarat akulturasi adalah harus didahului oleh kontak, tetapi dalam kebudayaan pinjaman tidak selalu atau bahkan tidak didahului dengan kontak. Sebagian masyarakat Sulsel tidak kontak dengan kebudayaan Amerika, tidak pernah pergi ke Negeri Paman Sam, tetapi banyak di antara mereka yang suka makan ayam goreng di McDonald, California Fried Chicken, dan atau Kentucky Fried Chicken.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang kebudayaan pinjaman di Sulawesi Selatan, ada baiknya terlebih dahulu kita memiliki pemahaman yang sama tentang budaya dan kebudayaan.
Kebudayaan berasal dari kata budaya yang memiliki banyak arti, antara lain adat istiadat, sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju, dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah).
Secara etimologis, budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Budaya kemudian diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin, colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai kultur dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengertian kata dasarnya itu, maka kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Kebudayaan juga diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya.
Edward Burnett Tylor dalam bukunya ‘’Primitive Culture’’ mengatakan, kebudayaan adalah kompleks dari keseluruhan pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hukum, adat istiadat, serta setiap kemampuan lain dan kebiasaan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota suatu masyarakat.
Kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat merupakan kekuatan abstrak yang mampu memaksa dan mengarahkan pendukungnya untuk berperilaku sesuai dengan sistem pengetahuan, gagasan, dan kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Kebudayaan lokal Sulawesi Selatan adalah kebudayaan yang dimiliki masyarakat Sulsel berupa kebiasaan-kebiasaan secara turun-temurun dalam berperilaku, berbuat, dan melakukan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari.
Kebudayaan Lokal
Dalam berbagai literatur, dari berbagai hasil diskusi, serta berdasarkan pengalaman pribadi sebagai orang yang lahir dan dibesarkan dalam kebudayaan lokal Sulsel, penulis dapat menyebutkan beberapa kebudayaan asli dan kearifan lokal masyarakat Sulsel.
Beberapa puluh tahun silam, perempuan Sulsel (khususnya Bugis-Makassar) jarang sekali keluar rumah. Kalau mereka keluar rumah, maka kita dengan mudah akan mengenali dan mengidentifikasi mereka sebagai perempuan, terutama dari rambut dan pakaiannya (feminim). Mereka juga lebih banyak tersenyum dan hanya sekali-sekali berbicara tetapi itupun dengan ‘’volume kecil.’’
Sekarang, perempuan Sulsel ‘’berkeliaran’’ di mana-mana dan tak jarang penampilan mereka tidak ada bedanya dengan laki-laki. Kalau berbicara, volume suara mereka kadang-kadang lebih besar dibanding volume suara laki-laki.
Orang Sulsel juga sangat gemar bergotong-royong (abbulo sibatang/mabbulo sibatang). Memindahkan atau membangun rumah pun sering dilakukan secara gotong-royong. Semuanya dilakukan secara sukarela, senang hati, bahkan dalam suasana ceria. Sekarang, gotong-royong sudah merupakan barang langka dan mahal harganya.
Jika ada di antara tetangga atau keluarga yang mengalami kesulitan, sedang susah, atau perlu dibantu, maka orang-orang akan segera memberikan bantuan secara sukarela, karena orang Sulsel punya budaya kesetiakawanan sosial (pesse/pacce), serta saling tolong-menolong (mali siparappe, rebba sipatokkong).
Dalam pergaulan sehari-hari, orang Sulsel sangat menjaga tata krama (ada’/ade’), tetapi sekarang sudah banyak orang Sulsel yang seolah-olah tidak mengenal ada’ atau ade’, baik dalam pergaulan dengan orang lain, maupun pergaulan dengan orang yang lebih tua atau bahkan dengan orangtua kandung.
Dulu, pemimpin dipilih berdasarkan kapasitas dan dedikasi. Pemimpin zaman dulu juga sangat dihormati, disegani, bahkan kadang-kadang ditakuti, karena mereka berani dan bertanggung-jawab (warani/barani), memiliki keyakinan yang teguh (getteng), serta menjaga harga diri (siri’), sehingga mereka punya kharisma dan kewibawaan. Sekarang pemimpin (penguasa) dipilih karena ‘’isi tas’’ dan prestasi semu, tetapi tidak banyak di antara mereka yang dihormati, disegani, apalagi ditakuti.
Kebudayaan Pinjaman
Kini kebudayaan dan kearifan lokal sudah banyak yang terlupakan dan diganti dengan kebudayaan pinjaman.
Beberapa kebudayaan pinjaman itu antara lain cara berpakaian yang tidak lagi feminim di kalangan perempuan, cium pipi kanan – cium pipi kiri (cipika-cipiki) setiap bertemu, anak menyapa orangtua dengan tanpa rasa hormat, dan murid menelepon guru tanpa rasa segan.
Selain itu, banyak orang yang lebih senang mengungkapkan kekecewaan dan atau kemarahan secara frontal (aksi unjukrasa, dsb), serta banyak ditemui remaja atau orang dewasa lain jenis kelamin dan bukan suami-isteri berdua-duaan dan bermesraan di tempat umum .
Kita juga sering membiarkan orang lain (keluarga, sahabat, tetangga, rekan kerja) berbuat hal-hal yang kurang bagus, serta lebih mendahulukan berbagai macam kesibukan dibanding bersosialisasi dan berkomunikasi dengan tetangga.
Kebudayaan pinjaman lain yaitu menghabiskan malam di tempat hiburan malam (THM), menyanyikan lagu-lagu keras dengan syair bahasa asing, serta membangun rumah dengan meniru gaya arsitektur Barat.
Masih banyak lagi kebudayaan pinjaman yang akhirnya seolah-olah sudah menjadi kebudayaan setempat masyarakat Sulsel.
Budaya korupsi juga mungkin masuk kategori kebudayaan pinjaman, karena sampai saat ini penulis belum menemukan literatur yang menyatakan bahwa orang Sulsel zaman dulu suka korupsi.
Sebagai ‘’produk’’ orang Sulsel tahun enampuluhan, penulis sangat merindukan tampilnya kembali kebudayaan lokal dan kearifan lokal sebagai ‘’tuan rumah’’ di Sulsel. Masih bisakah itu diwujudkan? (***) Read More ..
Langganan:
Postingan (Atom)