Bahasa jurnalistik adalah bahasa yang digunakan oleh wartawan atau media massa untuk menyampaikan informasi. Bahasa jurnalistik adalah bahasa dengan ciri-ciri khas yang memudahkan penyampaian berita dan komunikatif. Bahasa jurnalistik adalah bahasa yang digunakan dalam dunia jurnalistik.
Read More ..
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 18 April 2020
Bahasa adalah Senjata, Kata-kata adalah Pelurunya
Sabtu, 10 Oktober 2015
Jasa Media Cetak sebagai Dokumen Sejarah
Sebagai mantan wartawan harian Pedoman Rakyat (masuk 1992 dan tetap bertahan sebagai wartawan Pedoman Rakyat hingga 2007 saat koran tersebut berhenti terbit), saya tentu saja senang dapat melihat tampilan terbitan lama Pedoman Rakyat dan mendapat informasi mengenai isi beritanya pada edisi 15 Juni 1953.
Read More ..
Kamis, 30 Januari 2014
Kampus, Citra, dan Realita
CITRA. Realita di lapangan ternyata berbicara lain. Tidak sedikit alumni PTN yang menjadi pengangguran atau bekerja pada bidang yang tidak sesuai ijazahnya. Sebaliknya, cukup banyak alumni PTS yang sukses dalam karier dan usahanya. Di sisi lain, banyak PTN yang ribut saat pemilihan rektor. Banyak PTN yang mahasiswanya sering melakukan aksi unjukrasa anarkis. Tidak sedikit gedung kampus PTN yang dibakar oleh mahasiswanya sendiri. (Foto: Asnawin)
Read More ..
Kamis, 11 Agustus 2011
Nazaruddin, Wartawan, dan Media Massa
Melalui sikap yang skeptis, kebenaran itu dicari untuk kemudian dinyatakan atau diberitakan tanpa ragu. Dengan kata lain, wartawan harus selalu meragukan informasi awal yang diterimanya, agar tidak ragu-ragu dalam menyampaikan berita.
Nazaruddin, Wartawan, dan Media Massa
Oleh: Asnawin
(Pengurus PWI Cabang Sulsel)
Nazaruddin Ditangkap. Begitulah judul berita utama halaman satu harian Tribun Timur, Selasa, 9 Agustus 2011. Kalau berita itu betul dan kalau semuanya berjalan sesuai rencana, maka M Nazaruddin, akan kembali ke Indonesia setelah selama beberapa bulan “berobat” dan “jalan-jalan” ke beberapa negara.
Dan kalau mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu kembali ke Tanah Air, maka kita akan mengucapkan Selamat Datang Kembali Bung Nazar.
Pertanyaannya, apa yang akan terjadi setelah Bung Nazar-sapaan akrab M Nazaruddin seperti sering digunakan rekannya sesama anggota Partai Demokrat, Ruhut Sitompul- kembali ke Tanah Air?
Apakah semua yang pernah disampaikan melalui SMS, BBM, dan wawancara via telepon kepada beberapa media massa, akan dibuktikan di KPK dan di pengadilan nanti? Atau sebaliknya, apakah Bung Nazar tidak bisa membuktikan dan akhirnya dimasukkan ke dalam penjara dengan hukuman beberapa tahun?
Tulisan ini tidak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dan juga tidak akan membahas masalah hukumnya, karena penulis juga bukan pakar hukum, tetapi tulisan ini hanya ingin mengingatkan kita semua tentang beberapa hal yang pernah dilakukan oleh Bung Nazar dan koleganya di Partai Demokrat yang diberitakan melalui berbagai media massa.
Beberapa bulan lalu, ketika Bung Nazar kabur ke luar negeri, sejumlah petinggi Partai Demokrat dengan enteng mengatakan bahwa Nazaruddin pergi berobat karena sakit dan pasti akan kembali ke Tanah Air.
Kenyataannya, Nazaruddin sehat-sehat saja, bahkan melakukan siaran langsung melalui stasiun televisi dalam keadaan sehat.
Pelajaran apa yang bisa dipetik dari rangkaian peristiwa tersebut? Penulis ingin mengingatkan kita semua bahwa berita adalah fakta, tetapi tidak semua fakta adalah berita. SMS dan BBM adalah fakta, tetapi tidak semua SMS dan BBM adalah berita.
Fakta-fakta yang terjadi di depan mata dengan melibatkan aktor eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memang selalu menjadi berita menarik, tetapi wartawan harus tetap menjaga sikap skeptis. Jangan mudah percaya dengan informasi awal atau omongan pejabat publik.
Wartawan harus bersikap skeptis dan mewaspadai setiap informasi awal yang diterimanya. SMS, BBM, dan berbagai informasi awal yang diterima oleh wartawan harus dianggap belum tentu benar sampai kemudian dilakukan konfirmasi atau pengujian informasi.
Dalam dunia jurnalistik seperti sekarang ini, kata Atmakusumah Astraatmadja, informasi mudah diperoleh, tetapi media tetap harus menyertakan standarisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Setiap wartawan wajib memiliki jiwa skeptis yang tidak mudah menjadikan sebuah informasi menjadi berita untuk dikonsumsi pembaca atau pemirsa. Informasi awal yang diperoleh harus diuji dengan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi tersebut.
Skeptis, kata Tom Friedman dari New York Times, adalah sikap untuk selalu mempertanyakan sesuatu, meragukan apa yang diterima, serta mewaspadai segala kepastian agar tidak mudah ditipu.
Bersikap Skeptis
Luwi Ishwara, mantan wartawan harian Kompas mengatakan, seorang yang skeptis berbeda dengan seorang yang sinis. Seorang yang skeptis akan berkata: “Saya kira itu tidak benar. Saya akan mengeceknya”. Sebaliknya, orang yang sinis selalu merasa telah mempunyai jawaban mengenai seseorang atau peristiwa yang dihadapinya, maka ia akan berkata: “Saya yakin itu tidak benar. Itu tidak mungkin. Saya akan menolaknya.”
Inti dari sikap skeptis, lanjut Luwi, adalah keraguan, sedangkan inti dari sikap sinis adalah ketidakpercayaan. Keraguan membuat orang akan bertanya, mencari, sampai menemukan kebenaran, sedangkan sikap sinis membuat kita menolak dan tidak bertindak, sehingga kebenaran pun bisa kabur.
Filsuf Rene Descartes dengan lantang mengatakan: “De omnibus dubitandum” (Segala sesuatu harus diragukan). Kalau mengacu pada pernyataan lantang tersebut , maka wartawan memang harus selalu bersikap skeptis dan tidak serta merta larut dalam kata “benar” yang muncul dari mulut penguasa, pimpinan parpol, atau orang-orang yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat.
Maka sesungguhnya sangat rawan kalau media massa melakukan wawancara langsung dengan seseorang, apalagi dengan seorang buronan yang tidak jelas keberadaannya.
Wartawan harus skeptis pada kemampuan diri sendiri untuk mengetahui apa arti sesungguhnya dari sebuah peristiwa. Ini penting agar wartawan tidak memfatwa apalagi memvonis melalui berita.
Melalui sikap yang skeptis, kebenaran itu dicari untuk kemudian dinyatakan atau diberitakan tanpa ragu. Dengan kata lain, wartawan harus selalu meragukan informasi awal yang diterimanya, agar tidak ragu-ragu dalam menyampaikan berita.
Peristiwa Semu
Joseph Pulitzer pernah berkata bahwa surat kabar tidak akan bisa menjadi besar dengan hanya sekadar mencetak selebaran-selebaran yang disiarkan oleh pengusaha, maupun tokoh-tokoh politik dan meringkas tentang apa yang terjadi sehari-hari.
Wartawan, kata Pulitzer, harus terjun ke lapangan, berjuang, dan menggali hal-hal yang ekslusif. Ketidaktahuan membuka kesempatan korup, sedangkan pengungkapan mendorong perubahan. Masyarakat yang mendapat informasi lengkap, akan mendorong perbaikan dan reformasi.
Wartawan dan media massa kini terlalu banyak menyiram informasi kepada masyarakat, padahal belum tentu semua informasi tersebut benar adanya, serta tidak semua berita kontrol yang diberitakan menganut asas keseimbangan.
Lebih miris lagi, karena media massa dewasa ini terlalu banyak menyiramkan informasi dengan hanya berdasarkan omongan atau hasil wawancara (talking news), terutama melalui dialog-dialog di televisi, padahal sesungguhnya omongan, wawancara, jumpa pers dan semacamnya itu hanyalah sebuah peristiwa semu (pseudo-event).
Akibat “siraman” berita-berita tersebut, tumbuhlah berbagai macam persepsi, dugaan, sinisme, saling curiga, ketidakpercayaan, bahkan vonis secara tidak langsung terhadap pihak-pihak tertentu.
Dampak lain yang bisa timbul yaitu berkurangnya rasa persatuan dan kesatuan, berkurangnya semangat kebangsaan, terjadinya pengkotak-kotakan, serta perpecahan di tengah masyarakat. Itu semua terlihat nyata di depan mata kita. Masyarakat kini gampang marah, mudah diadu-domba, serta kerap bertindak anarkis ketika menyampaikan aspirasi.
Tentu tidak semua dampak tersebut akibat “siraman” informasi media massa, atau akibat dari “ketelanjangan” informasi melalui media massa, karena para pemimpin kita, mulai dari Presiden, anggota dewan (DPR RI, DPRD), gubernur, hingga walikota dan bupati, juga punya andil besar dalam hal ini.
Andil tersebut antara lain terejawantahkan melalui debat dan kata-kata kurang senonoh dalam sidang-sidang DPR RI yang disiarkan langsung media televisi dan ditonton jutaan rakyat, terjadinya “perselingkuhan” antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta money politics dalam Pemilukada.
Fakta-fakta yang terjadi di depan mata dengan melibatkan aktor eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memang selalu menjadi berita menarik, tetapi wartawan harus tetap menjaga sikap skeptis. Jangan mudah percaya dengan informasi awal atau omongan pejabat publik.
Wartawan dan media massa hendaknya menumbuhkan sikap skeptis dan selalu mewaspadai berbagai informasi awal yang diterimanya. Wartawan hendaknya terjun ke lapangan, berjuang, menggali hal-hal yang ekslusif, melakukan investigasi, serta berupaya menemukan fakta dan dokumen autentik, agar berita-berita yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menyesatkan.
Media massa memang kini telah berubah menjadi industri, tetapi janganlah karena keinginan menarik minat masyarakat, memburu oplah besar, serta mencari keuntungan finansial, lalu melupakan tanggungjawab moral dalam mendidik dan menjaga bhinneka tunggal ika.
Keterangan:
- Artikel opini ini dimuat harian Tribun Timur, pada hari Kamis, 11 Agustus 2011
- http://makassar.tribunnews.com/epaper/index.php?hal=1#
Read More ..
Rabu, 08 Desember 2010
Fenomena Ilham dan Syahrul di Sulsel
Ada dua nama yang cukup fenomenal di Sulawesi Selatan pada tahun 2010, yaitu Ilham Arief Sirajuddin dan Syahrul Yasin Limpo. Keduanya begitu populer pada tahun 2010. Mereka berdua adalah newsmaker, pembuat berita. Hampir tiada hari tanpa berita tentang Ilham dan Syahrul pada koran-koran harian di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2010.
Read More ..
Rabu, 20 Oktober 2010
Catatan Atas Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis di Sulsel

Terlepas dari berbagai kekurangan atau kontroversi yang berkembang mengenai program pendidikan dan kesehatan gratis di Sulsel, kita harus memberi apresiasi positif kepada Pemprov Sulsel, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di daerah ini atas dilaksanakannya program pendidikan dan kesehatan gratis tersebut.
Read More ..
Minggu, 29 Agustus 2010
Mubalig Pop dan Dakwah Ramadan

Di pundak merekalah, istilah mubalig pop disematkan. Di pundak mereka pula, pameo ustad juga manusia (baca: harap dimaklumi) terlahir. Bila para ulama dirindukan oleh jamaah, maka mubalig pop dirindukan oleh fans-nya.
Read More ..
Rabu, 28 Juli 2010
Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik

Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik
Oleh Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)
Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/120278/Gaya-Berkomunikasi-Ditengah-Konflik
Selasa, 27 Juli 2010
Banyak orang hebat di sekeliling kita. Ada politisi, ada pejabat birokrat, ada artis, ada pengusaha, ada akademisi, ada orang LSM, ada pengacara, ada tentara, ada polisi, dan lain-lain.
Mereka hebat di bidangnya masing-masing. Ada juga yang mampu menunjukkan kehebatannya dalam dua bidang atau lebih sekaligus.
Jika diamati lebih jauh, ternyata orang-orang hebat tersebut punya gaya tersendiri dalam berkomunikasi satu sama lain.
Komunikasi antar-mereka sering dilakukan secara langsung, tetapi tidak jarang juga dilakukan secara tidak langsung.
Ketika tidak ada masalah di antara mereka, maka komunikasi langsunglah yang sering digunakan, tetapi ketika terjadi masalah atau konflik, maka mereka lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung.
Sebelum membahas lebih jauh tentang gaya komunikasi orang-orang hebat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa atau siapa yang dimaksud dengan orang hebat itu.
Apa yang membuat mereka disebut orang hebat, serta apa bedanya antara orang hebat dengan orang biasa.
Orang hebat itu adalah orang yang memiliki kelebihan atau keistimewaan dibandingkan orang biasa, serta hidup dari satu pencapaian ke pencapaian berikutnya.
Mereka mengejar dan mencapai apa yang mereka inginkan. Setelah tercapai, orang hebat mengejar keinginan lain yang akan dicapainya dalam kurun waktu tertentu.
Orang hebat dan orang biasa sebenarnya sama saja. Mereka punya kesamaan yaitu sama-sama memiliki keinginan.
Orang hebat dan orang biasa sama-sama ingin lebih kaya, ingin lebih terkenal, ingin lebih berpengaruh, ingin lebih dihormati, ingin lebih berkuasa, dan sebagainya.
Lalu apa yang membedakan antara orang hebat dengan orang biasa. Bedanya adalah orang hebat itu selalu bertindak, berani berbuat, berani mencoba, berani bertarung, serta berani menanggung risiko, sedangkan orang biasa tidak memiliki keberanian itu.
Orang biasa hanya memiliki keinginan, tetapi tidak berani bertindak. Mereka hanya bermimpi (di siang bolong) dan senang berandai-andai.
Tak jarang mereka (orang biasa) hanya membanggakan diri, membanggakan orangtuanya yang kaya-raya, membanggakan silsilah keluarganya, membanggakan masa lalunya, tetapi mereka tidak berbuat dan tidak melakukan apa-apa, sehingga tidak ada yang dicapainya sama sekali.
Orang hebat berkomunikasi satu sama lain dengan gayanya masing-masing.
Kadang-kadang mereka berkomunikasi secara langsung dalam suasana santai penuh canda dan tawa bila ada kesamaan pandang dan cita-cita.
Sebaliknya, mereka akan jarang berkomunikasi secara langsung dan lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung bila terjadi konflik di antara mereka.
Dalam dunia politik, ada ungkapan kuno yang tampaknya masih berlaku hingga kini, yaitu tidak ada kawan abadi, yang abadi itu hanyalah kepentingan.
Ungkapan itu sepertinya juga sering berlaku dalam dunia lain (maksudnya dunia artis, dunia pengacara, dunia militer, dunia usaha, dan lain-lain).
Tercipta ''Kemesraan''
Ketika ada kesamaan pandang, cita-cita, dan kepentingan, maka orang-orang hebat itu biasanya saling mendekati satu sama lain.
Dari kedekatan itu kemudian tercipta ''kemesraan'', dan selanjutnya mereka bisa ''pacaran'', ''berselingkuh'', atau bahkan ''menikah.''
Seorang birokrat bisa saja menjalin ''kemesraan'' dengan seorang politisi atau seorang pengusaha jika ada kesamaan pandang, cita-cita, atau kepentingan.
Seorang pengacara bahkan bisa saja ''menikah'' dan ''duduk di pelaminan'' dengan seorang birokrat kalau mereka terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.
Tetapi ketika terjadi perselisihan, perbedaan pendapat, dan konflik di antara mereka, maka ''kemesraan'' bisa berubah menjadi pertengkaran dan ''pernikahan'' bisa berujung perceraian. Itulah yang sering terjadi dalam dunia politik.
Dalam dunia usaha atau bisnis, konflik biasanya berujung pada pecahnya kongsi. Istilah kongsi pecah (dalam bahasa gaul sms kerap ditulis kong sie phe cah) biasa digunakan sebagai pengganti kata koalisi bubar dalam dunia politik.
Banyak bupati dan wakil bupati yang akhirnya bercerai kemudian bertarung satu sama lain dalam pemilihan kepala daerah periode berikutnya.
Tidak sedikit gubernur dan wakil gubernur yang akhirnya mencari pasangan lain saat maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode berikutnya.
Presiden dan wapres pun tak jarang berpisah dan mencari pasangan lain untuk bertarung pada Pemilu berikutnya.
Terjadi Konflik
Bagaimana para orang hebat itu berkomunikasi satu sama lain jika terjadi konflik di antara mereka? Karena mereka adalah orang-orang hebat dan bukan orang biasa, maka mereka biasanya memiliki gaya dan cara tersendiri berkomunikasi dalam situasi konflik atau perseteruan.
Gaya berkomunikasi orang-orang hebat yang tengah terlibat dalam konflik biasanya dilakukan dengan menggunakan simbol atau bahasa non-verbal.
Di depan publik, mereka biasanya kelihatan mesra, berjabat-tangan, berpelukan, bahkan tak jarang melakukan aksi cipika-cipiki alias cium pipi kanan-cium pipi kiri.
Setelah itu atau di balik layar, mereka kerap berkomunikasi dengan cara menunjukkan kehebatan masing-masing.
Ada yang menunjukkan kehebatannya dengan mencari pacar baru lalu bermesraan di depan publik.
Ada yang membentuk wadah baru. Ada yang meninggalkan wadah lama yang telah membesarkannya lalu pindah ke wadah lain.
Selain itu, ada pula orang hebat yang memang sengaja ingin menjatuhkan atau merusak nama baik mantan mitranya, antara lain dengan menyebarkan isu negatif, mengungkapkan borok atau kesalahan masa lalu, atau menyeret mantan mitranya ke pengadilan.
Orang hebat yang mahir bermain kata-kata lewat tulisan biasanya membuat artikel opini di media massa, yang berisi pembelaan diri, penjelasan tentang kondisi sebenarnya, dan atau keburukan mantan mitranya.
Jika kebetulan mantan mitranya juga pandai menulis, maka terjadilah polemik lewat tulisan di media cetak.
Apa pun cara atau gaya komunikasi yang dilakukan, sebenarnya hanya satu hal yang ingin disampaikan, yaitu pesan tentang kehebatan masing-masing.
Inti dari sebuah komunikasi adalah pesan. Tidak ada komunikasi tanpa pesan.
Kadang-kadang seseorang atau sebuah kelompok mengirim pesan secara langsung, tetapi tidak jarang juga pesan itu dikirim secara tidak langsung.
Biasanya orang lain atau kelompok lain yang dikirimi pesan akan membalas pesan tersebut dengan cara atau gaya tertentu.
Pengiriman, penerimaan, serta umpan balik dan tukar-menukar pesan secara tidak langsung itulah yang sering digunakan oleh orang-orang hebat dalam berkomunikasi satu sama lain.***
[Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar] Read More ..
Selasa, 13 Juli 2010
Informasi Publik Harus Dibuka

Informasi Publik Harus Dibuka
Oleh : Asnawin
(Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi)
Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun banyak yang sengaja dibuka.
Di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.
Para pejabat publik dan selebritis kini tidak lagi bebas menyimpan rahasia, apalagi bersembunyi dari ’’pandangan mata’’ wartawan dan orang-orang di sekelilingnya, apalagi dari orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu atau akan mendapatkan keuntungan jika informasi rahasia dan borok para pejabat publik dan selebritis tersebut dibuka kepada publik.
Kita mungkin tak bisa lagi menghindar dari kenyataan seperti itu. Mungkin itulah antara lain ’’buah’’ dari era reformasi, era keterbukaan, era globalisasi, serta era informasi dan komunikasi.
’’Buah’’ tersebut juga jatuh dan menimpa badan publik yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini tidak bisa lagi bebas ’’menyembunyikan’’ informasi.
Malah sebaliknya, badan publik-termasuk organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri-harus membuka informasi publik kepada masyarakat, terutama bila ada yang meminta.
Jika ada badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.
Instansi pemerintah, kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus menyiapkan diri menghadapi UU KIP.
UU KIP mewajibkan semua badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan publik.
Meskipun demikian, tetap ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh diminta dengan beberapa persyaratan.
Pertanyaannya, manakah yang tergolong informasi publik yang harus tersedia dan terbuka untuk umum?
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di sinilah bedanya antara informasi biasa dan informasi pribadi dengan informasi publik. Kalau tidak menyangkut badan publik dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk informasi publik.
Tetapi badan publik tidak perlu mempersoalkan hal tersebut, karena bagaimana pun juga UU KIP sudah lahir dan diberlakukan, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk menyiapkan informasi publik dan informasi publik harus dibuka.
Pejabat PID
Apakah semua badan publik sudah menyiapkan informasi publik yang di lingkungannya masing-masing? Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan di bidang tersebut?
Inilah salah satu masalah krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.
Kalau belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik, bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik.
Kita berharap anggota Komisi Informasi benar-benar memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang informasi publik. Badan Publik di berbagai instansi/lembaga lainnya pun harus mempersiapkan dan merekrut PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
Pimpinan instansi, lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.
Selain itu, masih banyak yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU KIP, antara lain menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan menyiapkan anggaran komunikasi publik.
Sistem manajemen informasi dan pengelolaannta tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP ’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala minimal dua kali dalam setahun.
Badan publik juga wajib menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs website.
Masyarakat menginginkan kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi tuntutan tersebut.
Keterangan:
- Artikel / Opini ini dimuat di harian Ujngpandang Ekspres, halaman 12, edisi Rabu, 14 Juli 2010. Read More ..
Selasa, 06 Juli 2010
Humas, UU KIP, dan Bahasa

Humas, UU KIP, dan Bahasa
Oleh: Asnawin
(Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi)
Humas menyiapkan ‘’mental’’ institusi untuk memahami kepentingan publik, serta mengevaluasi perilaku publik dan institusi untuk direkomendasikan kepada pimpinan. Kata lainnya, humas menyiapkan prakondisi untuk mencapai saling pengertian, saling percaya, dan saling bantu terhadap tujuan-tujuan publik institusi yang diwakilinya.
Humas itu sebenarnya tergolong makhluk aneh. Bentuknya dapat berubah-ubah, tergantung bagaimana sebuah instansi memosisikannya. Ada humas struktural (divisi, bagian, atau sub bagian), ada pula humas fungsional (tidak ada dalam struktur). Tugas, fungsi, dan peranannya sama, tetapi perlakuan kepada mereka kadang-kadang berbeda.
Banyak sekali fungsi humas, tetapi ada dua fungsi pokoknya, yaitu fungsi konstruktif (perata jalan) dan fungsi korektif (pemadam kebakaran). Sebagai ‘’perata jalan’’, humas merupakan garda terdepan. Di belakangnya, ada ‘’rombongan’’ tujuan-tujuan institusi atau lembaga.
Fungsi konstruktif mendorong humas membuat aktivitas atau kegiatan terencana dan berkesinambungan. Dengan kata lain, humas bertindak preventif (mencegah).
Kalau ‘’api’’ sudah terlanjur menjalar dan ‘’membakar’’ institusi, maka humas harus memadamkan api tersebut. Maksudnya, jika terjadi krisis atau masalah dengan publik, maka humas harus proaktif mengatasinya (kuratif).
Sering terjadi, humas dipanggil dan dibutuhkan kehadirannya pada saat ada masalah atau krisis, tetapi dalam kondisi ‘’aman-aman saja’’, humas seolah-olah tidak dibutuhkan. Tidak ada bedanya dengan petugas pemadam kebakaran. Humas juga kerap disalahkan jika terjadi masalah atau krisis yang berkaitan dengan publik.
Menghadapi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejak 1 Mei 2010, humas pemerintahan dan humas lembaga-lembaga publik lainnya, pasti dituntut menjalankan kedua fungsi tersebut.
Humas pasti diharapkan ‘’meratakan jalan’’ dan menghindarkan terjadinya ‘’kebakaran’’. Artinya, humas harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada institusi, serta menyiapkan segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 13 UU KIP menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dibantu oleh pejabat fungsional.
Pejabat fungsional inilah yang biasa disebut humas. Pada sebagian besar instansi, apalagi instansi yang dibawahi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, seperti Dinas atau Badan, humas bukan jabatan struktural, melainkan hanya fungsional. Artinya, hanya difungsikan sebagai humas, tetapi tidak ada dalam struktur instansi atau kepegawaian.
Inilah kendala umum yang dialami para humas. Di satu sisi, mereka diberi tugas dan tanggung-jawab yang cukup besar, mulai dari menyediakan informasi publik, memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan instansi, hingga menciptakan citra positif instansi dan ”menangkis” berbagai ”serangan” informasi yang dapat merusak citra instansi.
Di sisi lain, humas tidak diberi kewenangan yang proporsional dan seringkali tidak dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sekadar mengingatkan, humas atau hubungan masyarakat diadopsi dari bahasa Inggris, yakni public relations. Public relations (PR) adalah praktek mengelola komunikasi antara organisasi dengan publik atau masyarakatnya.
Dari pengertian tersebut, maka humas dapat diartikan sebagai seni berkomunikasi atau seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik, sehingga dapat memperdalam kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Dengan demikian, orang yang ditempatkan atau menempati posisi sebagai humas dalam sebuah instansi pemerintahan atau badan publik, harus memiliki jiwa seni dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa jiwa seni itu, maka pejabat atau staf humas dapat mengalami stres dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apalagi jika posisi humas hanya fungsional dengan tanggung jawab besar tanpa diimbangi fasilitas dan dana yang memadai.
UU KIP
Tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh para humas dengan terbit dan berlakunya UU KIP, apalagi jika para humas sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Humas tidak perlu menghafal mati seluruh 13 bab dan 64 pasal dalam UU KIP, karena hanya sebagian yang berkait langsung dengan tugas dan fungsi humas.
Pasal-pasal yang perlu dibaca, didiskusikan, dan dipahami oleh para humas dalam undang-undang tersebut, antara lain pasal 7 ayat (4), tentang kewajiban membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Informasi publik dimaksud tentu saja yang benar adanya dan tidak menyesatkan.
Humas juga perlu membaca dan memahami BAB IV tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Setiap tahun, humas juga wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan atau alasan penolakan permintaan informasi (pasal 12).
Humas dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan, karena hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang informasi yang dikecualikan, khususnya pasal 17. Namun pasal 19 mengingatkan para humas agar melakukan pengujian dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Pastilah tidak semua informasi publik dapat begitu saja diberikan kepada setiap orang atau setiap pemohon, karena ada mekanisme yang mengaturnya, yaitu pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi.
Bahasa
Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin mengingkatkan satu hal tentang pentingnya pengetahuan dan pemahaman bahasa bagi para humas.
Penulis yakin sudah banyak pejabat dan staf humas yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi, sudah banyak yang mengelola media internal (buletin, tabloid, majalah, radio, website, blog), serta mahir membuat berita untuk media internal atau untuk siaran pers (press release).
Penulis juga yakin sudah banyak pejabat dan staf humas yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik dan mungkin sering mengikuti kegiatan yang diadakan Bakohumas.
Meskipun demikian, penulis merasa perlu mengingatkan kepada rekan-rekan sesama pejabat atau staf humas tentang pentingnya mempelajari penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ejaan yang disempurnakan, karena Informasi Publik harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Keterangan: Artikel ini dimuat pada halaman 4 (Opini) harian Fajar, Makassar, Rabu, 7 Juli 2010 (http://www.fajar.co.id/koran/1278438416FAJAR.UTM_7_4.pdf) Read More ..
Senin, 31 Mei 2010
Penguasa Kepala Batu

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/107979/Penguasa-Kepala-Batu
Penguasa Kepala Batu
Oleh : Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria, Makassar)
Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
Senin, 31 Mei 2010
Ada sebuah teori dalam ilmu komunikasi (massa) yang disebut Teori Khalayak Kepala Batu (The Obtinate Audience Theory). Ide awalnya dikemukakan oleh LA Richards pada tahun 1936, tetapi dikembangkan sebagai sebuah ilmu dan teori baru oleh pakar psikologi Raymond Bauer pada tahun 1964.
Teori khalayak kepala batu merupakan koreksi atau kritikan atas Teori Peluru (The Ballet Theory) atau Teori Jarum Hipodermik (Hypordemic Needle Theory) yang berkembang dan mendominasi kajian komunikasi sebelumnya. Kedua teori itu menganggap khalayak (masyarakat) itu pasif.
Raymond Bauer mengeritik asumsi tersebut dan mengatakan khalayak bukan robot yang pasif, serta bukan hanya bersedia mengikuti pesan atau pembicaraan politik yang memberi keuntungan atau memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. (Anwar Arifin, 2008 : 89)
Khalayak tersebut terdiri atas individu-individu yang selalu berinterelasi (berhubungan) dan berinteraksi (saling memengaruhi) dengan individu-individu lainnya, dalam suatu wadah yang disebut publik.
Publik atau penerima (audience) itu sama sekali tidak pasif melainkan sangat aktif. Mereka aktif menyaring, menyeleksi, dan mengolah secara internal semua pesan dan pembicaraan yang berasal dari luar dirinya. Ini merupakan proses psikologi yang sangat mendasar.
Publik atau khalayak memiliki daya tangkal dan daya serap terhadap semua terpaan pesan kepada mereka. Pesan yang masuk akan disaring, diseleksi, kemudian diterima atau ditolak melalui filter konseptual.
Daya tangkal inilah yang membuat publik atau khalayak sering juga disebut sebagai "khalayak kepala batu" (the obstinate audience).
Abaikan Aspirasi
Ketika membuat dan memaparkan makalah dalam salah satu perkuliahan pada program pascasarjana Universitas Satria, Makassar, penulis mengatakan, pada kenyataannya, bukan hanya khalayak umum yang memiliki daya tangkal, melainkan juga orang yang tengah berkuasa.
"Penguasa kepala batu", mungkin itulah istilah yang cocok buat para penguasa yang tidak peduli atau mengabaikan pesan, aspirasi, dan opini publik yang berkembang di tengah masyarakat.
Penguasa kerap mengabaikan opini publik yang berasal dari rakyat yang telah memilih dan memberi mereka mandat untuk menjadi pemimpin, padahal dari mandat itulah pemimpin dituntut sesegera mungkin untuk memenuhi kewajibannya: yakni mewujudkan harapan menjadi kenyataan.
Semakin berlama-lama menghadirkan perwujudan harapan, semakin pula menjauhkan kepercayaan pemberi mandat. Dalam kondisi ini, ruang tunggu sejarah tidak menginginkan adanya tumpukan kekecewaan. Sekali saja kekecewaan dimunculkan, sama artinya membuka pintu ketidakpercayaan.
Menurut Kousoulas (1979), opini publik dapat menjadi salah satu faktor politik jika dalam banyak hal ia berpengaruh terhadap proses pengambilan dan pelaksanaan sesuatu keputusan oleh para penyelenggara negara maupun politisi lainnya.
Opini publik merupakan penjelmaan suara rakyat. Mengabaikan opini publik sama artinya memberikan momentum penurunan kepercayaan kepada pemerintah.
Presiden, gubernur,walikota, dan bupati sudah banyak yang merasakan dampak dari sikap mereka yang kerap mengabaikan opini publik.
Duet Presiden SBY dan Wapres Boediono bisa jadi contoh kasus sebagai "penguasa kepala batu". Mereka berdua mengabaikan keinginan rakyat dan opini publik yang menginginkan berbagai perubahan dan mengharapkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Rakyat menginginkan pelayanan yang baik, fasilitas umum yang memadai dan bisa dinikmati secara merata, pendidikan yang bagus dan terjangkau, penghapusan sistem ujian nasional, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan lain sebagainya.
Keinginan rakyat dan opini publik tersebut tampaknya tidak langsung direspons oleh duet SBY-Boediono. Mereka mengabaikan opini publik. Mereka berdua menjadi "penguasa kepala batu."
Dengan menjadi "penguasa kepala batu", duet Presiden SBY dan Wapres Boediono kini tidak lagi mendapat kepercayaan besar, bahkan sebaliknya mereka berdua sudah dianggap gagal menjalankan pemerintahan. Dengan kata lain, duet SBY-Boediono dianggap telah gagal melaksanakan amanat atau mandat yang diberikan rakyat Indonesia kepada mereka.
Soekarno-Soeharto
Machiavelli mengatakan, orang yang bijaksana tidak akan mengabaikan opini publik mengenai soal-soal tertentu, misalnya pendistribusian jabatan dan kenaikan jabatan. Dengan kata lain, penguasa yang tidak peduli dan mengabaikan opini publik pastilah bukan orang yang bijaksana.
Kejatuhan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, tidak terlepas dari sikapnya yang sering mengabaikan opini publik. Jasanya yang sangat besar sebagai Proklamator Kemerdekaan RI, tidak mampu menahan gejolak kemarahan rakyat atas berbagai kebijakan dan langkah-langkahnya dalam memimpin negara.
Soekarno antara lain dianggap terlalu dekat dengan Partai Komunis Indonesia yang tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Soekarno juga tidak langsung memenuhi "Tritura" atau tiga tuntutan rakyat yakni bubarkan PKI berserta ormas-ormasnya, perombakan kabinet Dwikora, serta turunkan harga dan perbaiki sandang-pangan.
Presiden kedua Indonesia, Soeharto juga terlalu lama mengabaikan opini publik. Pendapat umum atau opini publik yang berkembang yaitu dirinya terlalu lama berkuasa (lebih dari 30 tahun) sehingga sudah perlu diganti, bahwa rakyat Indonesia membutuhkan pemimpin baru yang lebih muda dan energik, bahwa pola pikir dan pola kepemimpinannya sudah ketinggalan zaman di era modern.
Akibat pengabaian opini publik tersebut, rakyat Indonesia kecewa dan kekecewaan itu terus-menerus menumpuk. Rakyat Indonesia kemudian marah dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut Soeharto mengundurkan diri dan meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI. Karena kuatnya desakan tersebut, Soehato akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 atau sehari sesudah peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Masyarakat Indonesia kemudian menetapkan 21 Mei sebagai Hari Reformasi Nasional. Pengunduran atau kejatuhan Soeharto sekaligus mengawali era baru pemerintahan dan kehidupan demokrasi di Indonesia, yakni Era Reformasi.
Dengan berkaca pada dampak dari pengabaian opini publik oleh tiga Presiden RI, serta demi tegaknya demokrasi, kita berharap kepada para pengambil kebijakan, khususnya orang yang tengah mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi pemimpin, agar kiranya tidak mengabaikan opini publik, serta berupaya menjalin komunikasi yang baik dan positif dengan rakyat yang dipimpin dan yang telah memilihnya sebagai pemimpin.*** Read More ..
Senin, 17 Mei 2010
Banyak Kebudayaan Pinjaman di Sulsel

http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=47226
Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Selasa, 18-05-2010
Banyak Kebudayaan Pinjaman di Sulsel
Oleh: Asnawin
Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar
Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki banyak kebudayaan dan kearifan lokal, tetapi sebagian masyarakat dan sejumlah orang yang tengah berkuasa, lebih senang ‘’memakai baju’’ kebudayaan pinjaman dan ‘’melepas baju’’ kebudayaan atau kearifan lokal. Itu terjadi karena adanya komunikasi antar-budaya dan lemahnya pertahanan budaya masyarakat Sulsel.
Komunikasi antar-budaya secara langsung maupun secara tidak langsung telah ‘’membuka mata’’ orang Sulsel bahwa ada budaya lain yang berbeda dengan budaya asli mereka. Ada yang terbelalak matanya, ada yang silau, ada yang menyipitkan matanya, dan ada yang menutup mata.
Kemajuan teknologi (terutama teknologi komunikasi), derasnya arus informasi, bertambahnya orang kaya yang mampu ‘’jalan-jalan’’ ke kota, provinsi, dan atau ke negara lain, serta banyaknya orang asing yang berkunjung ke daerah kita, secara tidak langsung telah mengakibatkan terjadinya kontak atau komunikasi antar-budaya.
Kontak dengan kebudayaan lain dapat mengakibatkan perubahan atas satu kebudayaan atau bahkan dua kebudayaan sekaligus. Pada awal kontak antar-budaya, terjadi proses peniruan karakteristik dari isi suatu unsur kebudayaan tertentu. Setelah proses peniruan itu dipakai berulang-ulang dan dibiasakan dalam suatu komunitas tertentu, maka kebudayaan yang sebelumnya hanya merupakan pinjaman, berubah menjadi kebudayaan setempat.
Dalam kebudayaan, proses pinjaman kebudayaan berbeda dengan akulturasi. Akulturasi adalah proses pertemuan unsur-unsur dari berbagai kebudayaan yang berbeda, yang diikuti dengan percampuran unsur-unsur tersebut.
Syarat akulturasi adalah harus didahului oleh kontak, tetapi dalam kebudayaan pinjaman tidak selalu atau bahkan tidak didahului dengan kontak. Sebagian masyarakat Sulsel tidak kontak dengan kebudayaan Amerika, tidak pernah pergi ke Negeri Paman Sam, tetapi banyak di antara mereka yang suka makan ayam goreng di McDonald, California Fried Chicken, dan atau Kentucky Fried Chicken.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang kebudayaan pinjaman di Sulawesi Selatan, ada baiknya terlebih dahulu kita memiliki pemahaman yang sama tentang budaya dan kebudayaan.
Kebudayaan berasal dari kata budaya yang memiliki banyak arti, antara lain adat istiadat, sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju, dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah).
Secara etimologis, budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Budaya kemudian diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin, colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai kultur dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengertian kata dasarnya itu, maka kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Kebudayaan juga diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya.
Edward Burnett Tylor dalam bukunya ‘’Primitive Culture’’ mengatakan, kebudayaan adalah kompleks dari keseluruhan pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hukum, adat istiadat, serta setiap kemampuan lain dan kebiasaan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota suatu masyarakat.
Kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat merupakan kekuatan abstrak yang mampu memaksa dan mengarahkan pendukungnya untuk berperilaku sesuai dengan sistem pengetahuan, gagasan, dan kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat.
Kebudayaan lokal Sulawesi Selatan adalah kebudayaan yang dimiliki masyarakat Sulsel berupa kebiasaan-kebiasaan secara turun-temurun dalam berperilaku, berbuat, dan melakukan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari.
Kebudayaan Lokal
Dalam berbagai literatur, dari berbagai hasil diskusi, serta berdasarkan pengalaman pribadi sebagai orang yang lahir dan dibesarkan dalam kebudayaan lokal Sulsel, penulis dapat menyebutkan beberapa kebudayaan asli dan kearifan lokal masyarakat Sulsel.
Beberapa puluh tahun silam, perempuan Sulsel (khususnya Bugis-Makassar) jarang sekali keluar rumah. Kalau mereka keluar rumah, maka kita dengan mudah akan mengenali dan mengidentifikasi mereka sebagai perempuan, terutama dari rambut dan pakaiannya (feminim). Mereka juga lebih banyak tersenyum dan hanya sekali-sekali berbicara tetapi itupun dengan ‘’volume kecil.’’
Sekarang, perempuan Sulsel ‘’berkeliaran’’ di mana-mana dan tak jarang penampilan mereka tidak ada bedanya dengan laki-laki. Kalau berbicara, volume suara mereka kadang-kadang lebih besar dibanding volume suara laki-laki.
Orang Sulsel juga sangat gemar bergotong-royong (abbulo sibatang/mabbulo sibatang). Memindahkan atau membangun rumah pun sering dilakukan secara gotong-royong. Semuanya dilakukan secara sukarela, senang hati, bahkan dalam suasana ceria. Sekarang, gotong-royong sudah merupakan barang langka dan mahal harganya.
Jika ada di antara tetangga atau keluarga yang mengalami kesulitan, sedang susah, atau perlu dibantu, maka orang-orang akan segera memberikan bantuan secara sukarela, karena orang Sulsel punya budaya kesetiakawanan sosial (pesse/pacce), serta saling tolong-menolong (mali siparappe, rebba sipatokkong).
Dalam pergaulan sehari-hari, orang Sulsel sangat menjaga tata krama (ada’/ade’), tetapi sekarang sudah banyak orang Sulsel yang seolah-olah tidak mengenal ada’ atau ade’, baik dalam pergaulan dengan orang lain, maupun pergaulan dengan orang yang lebih tua atau bahkan dengan orangtua kandung.
Dulu, pemimpin dipilih berdasarkan kapasitas dan dedikasi. Pemimpin zaman dulu juga sangat dihormati, disegani, bahkan kadang-kadang ditakuti, karena mereka berani dan bertanggung-jawab (warani/barani), memiliki keyakinan yang teguh (getteng), serta menjaga harga diri (siri’), sehingga mereka punya kharisma dan kewibawaan. Sekarang pemimpin (penguasa) dipilih karena ‘’isi tas’’ dan prestasi semu, tetapi tidak banyak di antara mereka yang dihormati, disegani, apalagi ditakuti.
Kebudayaan Pinjaman
Kini kebudayaan dan kearifan lokal sudah banyak yang terlupakan dan diganti dengan kebudayaan pinjaman.
Beberapa kebudayaan pinjaman itu antara lain cara berpakaian yang tidak lagi feminim di kalangan perempuan, cium pipi kanan – cium pipi kiri (cipika-cipiki) setiap bertemu, anak menyapa orangtua dengan tanpa rasa hormat, dan murid menelepon guru tanpa rasa segan.
Selain itu, banyak orang yang lebih senang mengungkapkan kekecewaan dan atau kemarahan secara frontal (aksi unjukrasa, dsb), serta banyak ditemui remaja atau orang dewasa lain jenis kelamin dan bukan suami-isteri berdua-duaan dan bermesraan di tempat umum .
Kita juga sering membiarkan orang lain (keluarga, sahabat, tetangga, rekan kerja) berbuat hal-hal yang kurang bagus, serta lebih mendahulukan berbagai macam kesibukan dibanding bersosialisasi dan berkomunikasi dengan tetangga.
Kebudayaan pinjaman lain yaitu menghabiskan malam di tempat hiburan malam (THM), menyanyikan lagu-lagu keras dengan syair bahasa asing, serta membangun rumah dengan meniru gaya arsitektur Barat.
Masih banyak lagi kebudayaan pinjaman yang akhirnya seolah-olah sudah menjadi kebudayaan setempat masyarakat Sulsel.
Budaya korupsi juga mungkin masuk kategori kebudayaan pinjaman, karena sampai saat ini penulis belum menemukan literatur yang menyatakan bahwa orang Sulsel zaman dulu suka korupsi.
Sebagai ‘’produk’’ orang Sulsel tahun enampuluhan, penulis sangat merindukan tampilnya kembali kebudayaan lokal dan kearifan lokal sebagai ‘’tuan rumah’’ di Sulsel. Masih bisakah itu diwujudkan? (***) Read More ..
Kamis, 13 Mei 2010
Ethos, Pathos, dan Logos Presiden SBY
Sebelum menjadi Presiden RI pada periode pertama (2004-2009), masyarakat Indonesia menyanjung dan mengelu-elukan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Sebagian besar rakyat Indonesia memuji habis-habisan SBY sebagai tokoh humanis, religius, dan berwibawa. Pendek kata, SBY begitu memesona.
Read More ..
Kasus Prita; Membeli Pisang Epe’ dengan Dolar
Kasus Prita; Membeli Pisang Epe’ dengan Dolar
Oleh: Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria)
Ada tujuh unsur dalam komunikasi, yakni komunikator (orang yang mengirim pesan), pesan, media atau sarana, komunikan (orang yang menerima pesan), efek, umpan balik, serta lingkungan.
Komunikasi baru dikatakan mengena atau berhasil kalau pesan yang ingin disampaikan oleh seseorang (komunikator) benar-benar sampai kepada orang yang dikirimi pesan (komunikan), apalagi kalau pesan tersebut memberi efek atau berdampak dan kemudian mendapat umpan balik dari komunikan.
Di Indonesia, negara kita tercinta, tampaknya banyak komunikasi yang tidak mengena atau tidak berhasil, karena banyak komunikator (kata yang bersepupu dengan propokator) yang mengirim pesan kepada komunikan yang salah dan di lingkungan yang salah.
Mahasiswa misalnya. Mereka sering melakukan aksi unjukrasa dengan maksud ingin menyampaikan pesan kepada penguasa, bahwa mereka kecewa, marah, atau tidak setuju terhadap sesuatu yang dilakukan atau diputuskan oleh penguasa.
Sayangnya, aksi unjukrasa tersebut dilakukan di jalan raya pada saat arus lalu lintas sedang padat. Artinya, pesannya justru disampaikan kepada masyarakat yang kebetulan lewat di jalan raya tersebut.
Akibatnya, masyarakat menjadi terganggu aktivitasnya dan kadang-kadang masyarakat memberikan reaksi, sehingga terjadilah keributan antara mahasiswa dengan masyarakat.
Pada saat yang sama, penguasa mungkin sedang sibuk melaksanakan tugas-tugasnya dan sama sekali tidak tahu dengan adanya aksi unjukrasa mahasiswa.
Kalau pun ada wartawan yang meliput aksi unjukrasa tersebut dan disiarkan oleh media massa, belum tentu penguasa mendengarnya lewat radio, menyaksikan siarannya di televisi, dan atau membaca beritanya di media cetak. Mungkin juga penguasa tidak peduli dan tidak akan memberikan reaksi apa-apa.
Dalam beberapa kasus lain, justru banyak orang atau pihak yang memberikan umpan balik atau reaksi atas pesan yang sebenarnya bukan ditujukan untuk mereka.
Contoh kasus yang masih hangat yaitu reaksi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Omni International (di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten), atas uneg-uneg atau pesan yang disampaikan oleh Prita Mulyasari kepada sejumlah orang di sebuah grup milis.
Prita Mulyasari menulis uneg-unegnya lewat milis (grup email) tentang pelayanan yang diterima saat dirawat di rumah sakit Omni International. Artinya uneg-uneg atau pesan tersebut ditujukan kepada sejumlah orang yang bergabung di grup milis yang sama dan bukan ditujukan kepada pihak Rumah Sakit Omni International.
Anehnya, pihak Rumah Sakit Omni International memberikan reaksi yang berlebihan dengan melaporkan Prita kepada pihak berwajib. Lebih aneh lagi, karena pihak berwajib kemudian memproses laporan tersebut yang berbuntut penahanan dan denda ratusan juta rupiah kepada Prita.
Pihak Rumah Sakit Omni International mungkin ingin memberikan pelajaran atau efek jera kepada Prita, tetapi yang terjadi kemudian adalah masyarakat Indonesia dari berbagai penjuru tanah air membela dan bahkan memberi bantuan kepada Prita, dengan cara mengumpulkan uang koin rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan pengadilan kepada Prita.
Pengumpulan koin tersebut secara tidak langsung merupakan ejekan dan penghinaan kepada pihak Rumah Sakit Omni International dan pihak pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Prita.
Mata Uang
Pihak Rumah Sakit Omni International mungkin lupa atau tidak tahu bahwa setiap negara ada mata uangnya masing-masing.
Grup milis itu dapat diibaratkan sebagai sebuah negara. Grup milis adalah sebuah komunitas pengguna email. Kelompok arisan keluarga atau kelompok arisan ibu-ibu rumah tangga dalam sebuah kompleks perumahan, juga sebuah komunitas.
Sebagai sebuah negara, sebagai sebuah komunitas, grup milis dan kelompok arisan ibu-ibu tentu punya mata uang masing-masing. Punya aturan dan cara bermain masing-masing.
Apa yang terjadi atau apa yang diperbincangkan di komunitas sebuah grup milis atau di sebuah komunitas arisan ibu-ibu, tidak perlu dicampuri atau ditanggapi oleh orang luar. Sekali pun perbincangan itu menyangkut orang luar.
Kalau ada orang luar yang masuk lalu memberikan reaksi atas perbincangan yang terjadi di grup milis atau di kelompok arisan ibu-ibu, maka itu berarti orang luar tersebut secara tidak langsung telah membeli pisang epe’ (makanan khas Sulawesi Selatan) di Kota Makassar dengan menggunakan uang dolar Amerika Serikat.
Penjual pisang epe’ atau orang Makassar pasti akan heran, tertawa, dan atau marah kalau ada orang Amerika Serikat yang membeli pisang epe’ dengan uang dolar. Mungkin akan sama heran, tawa, dan atau marahnya orang Italia kalau ada orang Indonesia yang membeli pizza di Kota Roma dengan uang rupiah.
Begitulah yang terjadi dalam kasus Prita Mulyasari. Banyak orang yang heran, tertawa, dan atau marah kepada pihak Omni International, karena menganggap pihak Omni International telah salah alamat dan keterlaluan.
Salah alamat karena memberikan reaksi terhadap pesan yang bukan ditujukan untuk mereka, dan keterlaluan karena memaksakan membeli pisang epe’ di Pantai Losari Makassar dengan menggunakan uang dolar Amerika Serikat.
Selamat tahun baru 2010. Semoga tidak banyak lagi komunikator yang memberikan pesan kepada komunikan yang salah di lingkungan yang salah seperti banyak terjadi pada tahun 2009.
Semoga tidak ada lagi orang atau pihak yang memberikan umpan balik atau reaksi atas pesan yang sebenarnya bukan ditujukan untuk mereka, seperti yang terjadi pada kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009. ***
keterangan:
- artikel ini dimuat di harian Fajar, Makassar, pada hari Rabu, 30 Desember 2009, halaman 4 (rubrik Opini) Read More ..
Oleh: Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria)
Ada tujuh unsur dalam komunikasi, yakni komunikator (orang yang mengirim pesan), pesan, media atau sarana, komunikan (orang yang menerima pesan), efek, umpan balik, serta lingkungan.
Komunikasi baru dikatakan mengena atau berhasil kalau pesan yang ingin disampaikan oleh seseorang (komunikator) benar-benar sampai kepada orang yang dikirimi pesan (komunikan), apalagi kalau pesan tersebut memberi efek atau berdampak dan kemudian mendapat umpan balik dari komunikan.
Di Indonesia, negara kita tercinta, tampaknya banyak komunikasi yang tidak mengena atau tidak berhasil, karena banyak komunikator (kata yang bersepupu dengan propokator) yang mengirim pesan kepada komunikan yang salah dan di lingkungan yang salah.
Mahasiswa misalnya. Mereka sering melakukan aksi unjukrasa dengan maksud ingin menyampaikan pesan kepada penguasa, bahwa mereka kecewa, marah, atau tidak setuju terhadap sesuatu yang dilakukan atau diputuskan oleh penguasa.
Sayangnya, aksi unjukrasa tersebut dilakukan di jalan raya pada saat arus lalu lintas sedang padat. Artinya, pesannya justru disampaikan kepada masyarakat yang kebetulan lewat di jalan raya tersebut.
Akibatnya, masyarakat menjadi terganggu aktivitasnya dan kadang-kadang masyarakat memberikan reaksi, sehingga terjadilah keributan antara mahasiswa dengan masyarakat.
Pada saat yang sama, penguasa mungkin sedang sibuk melaksanakan tugas-tugasnya dan sama sekali tidak tahu dengan adanya aksi unjukrasa mahasiswa.
Kalau pun ada wartawan yang meliput aksi unjukrasa tersebut dan disiarkan oleh media massa, belum tentu penguasa mendengarnya lewat radio, menyaksikan siarannya di televisi, dan atau membaca beritanya di media cetak. Mungkin juga penguasa tidak peduli dan tidak akan memberikan reaksi apa-apa.
Dalam beberapa kasus lain, justru banyak orang atau pihak yang memberikan umpan balik atau reaksi atas pesan yang sebenarnya bukan ditujukan untuk mereka.
Contoh kasus yang masih hangat yaitu reaksi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Omni International (di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten), atas uneg-uneg atau pesan yang disampaikan oleh Prita Mulyasari kepada sejumlah orang di sebuah grup milis.
Prita Mulyasari menulis uneg-unegnya lewat milis (grup email) tentang pelayanan yang diterima saat dirawat di rumah sakit Omni International. Artinya uneg-uneg atau pesan tersebut ditujukan kepada sejumlah orang yang bergabung di grup milis yang sama dan bukan ditujukan kepada pihak Rumah Sakit Omni International.
Anehnya, pihak Rumah Sakit Omni International memberikan reaksi yang berlebihan dengan melaporkan Prita kepada pihak berwajib. Lebih aneh lagi, karena pihak berwajib kemudian memproses laporan tersebut yang berbuntut penahanan dan denda ratusan juta rupiah kepada Prita.
Pihak Rumah Sakit Omni International mungkin ingin memberikan pelajaran atau efek jera kepada Prita, tetapi yang terjadi kemudian adalah masyarakat Indonesia dari berbagai penjuru tanah air membela dan bahkan memberi bantuan kepada Prita, dengan cara mengumpulkan uang koin rupiah untuk membayar denda yang dijatuhkan pengadilan kepada Prita.
Pengumpulan koin tersebut secara tidak langsung merupakan ejekan dan penghinaan kepada pihak Rumah Sakit Omni International dan pihak pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada Prita.
Mata Uang
Pihak Rumah Sakit Omni International mungkin lupa atau tidak tahu bahwa setiap negara ada mata uangnya masing-masing.
Grup milis itu dapat diibaratkan sebagai sebuah negara. Grup milis adalah sebuah komunitas pengguna email. Kelompok arisan keluarga atau kelompok arisan ibu-ibu rumah tangga dalam sebuah kompleks perumahan, juga sebuah komunitas.
Sebagai sebuah negara, sebagai sebuah komunitas, grup milis dan kelompok arisan ibu-ibu tentu punya mata uang masing-masing. Punya aturan dan cara bermain masing-masing.
Apa yang terjadi atau apa yang diperbincangkan di komunitas sebuah grup milis atau di sebuah komunitas arisan ibu-ibu, tidak perlu dicampuri atau ditanggapi oleh orang luar. Sekali pun perbincangan itu menyangkut orang luar.
Kalau ada orang luar yang masuk lalu memberikan reaksi atas perbincangan yang terjadi di grup milis atau di kelompok arisan ibu-ibu, maka itu berarti orang luar tersebut secara tidak langsung telah membeli pisang epe’ (makanan khas Sulawesi Selatan) di Kota Makassar dengan menggunakan uang dolar Amerika Serikat.
Penjual pisang epe’ atau orang Makassar pasti akan heran, tertawa, dan atau marah kalau ada orang Amerika Serikat yang membeli pisang epe’ dengan uang dolar. Mungkin akan sama heran, tawa, dan atau marahnya orang Italia kalau ada orang Indonesia yang membeli pizza di Kota Roma dengan uang rupiah.
Begitulah yang terjadi dalam kasus Prita Mulyasari. Banyak orang yang heran, tertawa, dan atau marah kepada pihak Omni International, karena menganggap pihak Omni International telah salah alamat dan keterlaluan.
Salah alamat karena memberikan reaksi terhadap pesan yang bukan ditujukan untuk mereka, dan keterlaluan karena memaksakan membeli pisang epe’ di Pantai Losari Makassar dengan menggunakan uang dolar Amerika Serikat.
Selamat tahun baru 2010. Semoga tidak banyak lagi komunikator yang memberikan pesan kepada komunikan yang salah di lingkungan yang salah seperti banyak terjadi pada tahun 2009.
Semoga tidak ada lagi orang atau pihak yang memberikan umpan balik atau reaksi atas pesan yang sebenarnya bukan ditujukan untuk mereka, seperti yang terjadi pada kasus Prita Mulyasari pada tahun 2009. ***
keterangan:
- artikel ini dimuat di harian Fajar, Makassar, pada hari Rabu, 30 Desember 2009, halaman 4 (rubrik Opini) Read More ..
Selasa, 27 April 2010
Komunikasi Politik ala Muhammadiyah

Komunikasi Politik ala Muhammadiyah
Oleh : Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria, Makassar)
Opini Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/98999/Komunikasi-Politik-Ala-Muhammadiyah
Selasa, 27 April 2010
Gaya kepemimpinan dan gaya komunikasi politik para ketua umum Muhammadiyah saya sebut unik, karena selalu terpengaruh oleh situasi dan kondisi, serta banyak dipengaruhi oleh latar belakang pribadi masing-masing ketua umumnya. Inilah gaya komunikasi politik ala Muhammadiyah
Muhammadiyah identik dengan Din Syamsuddin, Syafii Maarif, Amien Rais, KH AR Fachruddin, dan KH Ahmad Dahlan. Mereka identik dengan Muhammadiyah karena mereka adalah orang yang sedang atau pernah menjabat ketua umum organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Pimpinan tertinggi sebuah organisasi merupakan simbol. Mereka memersonifikasi keberhasilan atau kegagalan organisasi yang dipimpinnya. Maka sangat tidak mudah menjadi pimpinan tertinggi sebuah organisasi, apalagi organisasi besar seperti Muhammadiyah.
Seorang pimpinan organisasi harus mampu berpikir secara analitikal dan konseptual, mampu menjadi penengah bilamana terjadi perselisihan di internal organisasi, serta mampu membuat keputusan-keputusan sulit.
Di era reformasi dan alam demokrasi seperti sekarang ini, seorang pimpinan tertinggi organisasi juga merupakan diplomat dan politisi, karena mereka sewaktu-waktu mewakili secara resmi organisasi yang dipimpinnya pada pertemuan-pertemuan keorganisasian, bahkan tidak jarang mewakili sejumlah organisasi sejenis pada level yang lebih tinggi, misalnya mewakili organisasi keagamaan Indonesia pada pertemuan internasional.
Para pimpinan organisasi juga harus mampu membangun komunikasi yang baik, serta membentuk aliansi-aliansi atau koalisi-koalisi bila diperlukan demi mencapai tujuan organisasi, dan itu adalah kerja politik.
Maka kalau Din Syamsuddin, Syafii Maarif, dan Amien Rais (yang kebetulan ketiganya adalah profesor) banyak melakukan kerja-kerja politik, itu hanya sebuah konsekuensi dari tugas berat yang diembannya sebagai ketua umum Muhammadiyah.
Amien Rais yang dijuluki tokoh reformasi (bersama sejumlah kalangan) bahkan mendirikan partai politik (Partai Amanat Nasional) dan kemudian terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, demi membesarkan organisasi yang dipimpinnya.
Selain demi mencapai tujuan organisasi, ketiga tokoh tersebut juga pasti sadar sesadar-sadarnya bahwa Muhammadiyah tidak mungkin dipisahkan dari politik, karena kader dan simpatisan Muhammadiyah, sebagaimana manusia pada umumnya, adalah makhluk politik.
Din Syamsuddin, Syafii Maarif, dan Amien Rais juga tahu bahwa Muhammadiyah didirikan untuk menjawab tantangan dan dinamika dakwah dan sosial politik. Jika aspirasi politik kader dan simpatisan Muhammadiyah tidak tersalurkan secara baik pada jalur sistem komunikasi politik yang konvensional (sebagaimana diatur dalam Undang-undang) justru dapat membahayakan sistem politik Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian, interrelasi atau keterlibatan Muhammadiyah dengan dinamika politik adalah sebuah keharusan. Masalahnya kemudian adalah seberapa jauh dan bagaimana sebaiknya bentuk keterlibatan itu?
Bagaimana sebaiknya hubungan Muhammadiyah dengan partai politik? Apakah Muhammadiyah harus mendirikan parpol? Apakah Muhammadiyah perlu mendukung salah satu parpol? Apakah Muhammadiyah tidak sebaiknya menjaga jarak yang sama dengan semua parpol?
Tergantung Sikon
Kemampuan bertahan hidup selama hampir satu abad (didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 1 November 1912 Masehi / 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah) dan kebesaran Muhammadiyah, tidak terlepas dari kemampuan personal para ketua umumnya dalam melakukan komunikasi politik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Dalam ilmu komunikasi disebutkan bahwa komunikasi politik (political communication) adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara "yang memerintah" dan "yang diperintah."
Ketua umum Muhammadiyah bisa disebut aktor politik, karena mereka pasti melakukan kerja-kerja politik dan melakukan komunikasi politik dengan berbagai elemen, terutama dengan pemerintah (eksekutif) dan legislatif.
Melihat kiprah dan perjalanan panjang Muhammadiyah di pentas politik dan pemerintahan, maka sesungguhnya Muhammadiyah memiliki gaya yang `'unik'' dalam melakukan komunikasi politik, yang diperankan oleh ketua umumnya sejak berdiri sampai sekarang.
Seorang ketua umum organisasi sebagai pemimpin memiliki wewenang dan kekuasaan untuk bisa melaksanakan tugasnya. Berdasarkan wewenang itulah ketua umum organisasi akan membimbing, menggerakkan, dan mengarahkan mereka yang dipimpinnya menuju tujuan bersama. Cara menggunakan wewenang dapat berbeda-beda dari satu pemimpin ke pemimpin yang lain. Perbedaan cara penggunaan wewenang ini dapat menciptakan gaya kepemimpinan dan gaya komunikasi yang berbeda-beda.
Gaya Unik
Gaya kepemimpinan dan gaya komunikasi politik para ketua umum Muhammadiyah saya sebut unik, karena selalu terpengaruh oleh situasi dan kondisi, serta banyak dipengaruhi oleh latar belakang pribadi masing-masing ketua umumnya. Inilah gaya komunikasi politik ala Muhammadiyah.
KH Ahmad Dahlan (1912-1923), KH Ibrahim (1923-1932), dan KH Hisyam (1932-1936) adalah kiyai dan ulama tulen, sehingga gaya kepemimpinan dan gaya komunikasi politik mereka sangat santun, serta cenderung memilih `'bekerja-sama'' dan `'mengalah untuk menang.''
KH Mas Mansur (1936-1942) dan Ki Bagoes Hadikoesoemo (1942-1953) secara cerdas memainkan peran komunikasi politik dalam upaya memerdekakan Indonesia dari penjajahan. KH Mas Mansur termasuk dalam empat orang tokoh nasional yang sangat diperhitungkan, yang terkenal dengan empat serangkai, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Mas Mansur.
Ki Bagoes Hadikoesoemo kemudian menggantikan kedudukan KH Mas Mansur sebagai empat serangkai bersama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara. Ki Bagoes termasuk dalam anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (PPKI).
Buya AR Sutan Masur (1953-1959) yang pernah menjadi pengurus Partai Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) dan juga pernah diangkat sebagai Tsuo Sangi Kai dan Tsuo Sangi In (semacam DPR dan DPRD) oleh pemerintah kolonial Jepang, tidak terlalu banyak melakukan komunikasi politik dengan pemerintahan Soekarno, karena ia membenci Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak senang dengan kediktatoran Soekarno.
KH M Yunus Anis (1959-1962) terpilih sebagai ketua umum Muhammadiyah ketika Masyumi dibubarkan yang membawa implikasi buruk terhadap umat Islam, karena umat Islam nyaris tidak terwakili di parlemen saat itu (DPRGR). Dalam kondisi seperti itu, beliau kemudian menerima permintaan beberapa orang untuk menjadi anggota DPRGR demi untuk kepentingan jangka panjang, yaitu mewakili umat Islam yang nyaris tidak terwakili dalam parlemen saat itu.
KH Ahmad Badawi (1962-1968) 'menerima warisan situasi dan kondisi yang kurang bagus pascapembubaran Masyumi, serta di saat Muhammadiyah berhadapan dengan kuatnya tekanan politik masa Orde Lama. Menghadapi realitas politik seperti itu, Muhammadiyah akhirnya dipaksa berhadapan dengan urusan-urusan politik praktis, serta terlibat dalam urusan-urusan kenegaraan. KH Ahmad Badawi kemudian dekat dengan Presiden Soekarno dan diangkat menjadi menjadi Penasehat Pribadi Presiden di bidang agama.
KH Faqih Usman (1968-1971) hanya beberapa hari menjabat ketua umum Muhammadiyah sebelum beliau meninggal dunia pada 3 Oktober 1968.
KH AR Fakhruddin (1971-1990) membuat Muhammadiyah menjadi teduh dan di tangannya Islam terasa sangat mudah dan toleran. Beliau secara halus dan sopan tidak menerima setiap ditawari menjadi anggota DPR RI atau jabatan lainnya di pemerintahan Orde Baru.
Prof Dr KH Ahmad Azhar Basyir (1990-1995) hanya beberapa tahun memimpin Muhammadiyah karena meninggal dunia, sehingga tidak banyak yang bisa dibahas mengenai gaya kepemimpinannya, kecuali bahwa beliau seorang akademisi dan sekaligus ulama.
Prof Dr HM Amien Rais (1995-2000) memimpin Muhammadiyah di saat masyarakat menghendaki adanya perubahan besar pada pemerintahan. Isu reformasi atau pergantian pemerintahan yang diusung Amien Rais bersama mahasiswa dan hampir seluruh elemen masyarakat, akhirnya berhasil memaksa Soerhato meletakkan jabatan yang sekaligus menandai berakhirnya rezim pemerintahan Orde Baru selama lebih dari 30 tahun.
Prof Dr H Ahmad Syafi'i Ma'arif (2000-2005) dan Prof Dr Din Syamsuddin (2005-2010) sebagaimana ditulis pada bagian awal tulisan ini banyak melakukan kerja-kerja politik selama memimpin Muhammadiyah.
Terlepas dari keunikan gaya komunikasi politik Muhammadiyah, demi menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat, demi nama dan citra yang baik, Muhammadiyah bersama ketua umumnya sebaiknya tidak lagi terlibat dalam dukung mendukung calon presiden.
Muhammadiyah dan ketua umumnya juga sebaiknya menjaga jarak yang sama dengan semua parpol. Janganlah ada parpol yang seolah-olah diistimewakan. Janganlah lagi merestui pendirian parpol baru yang memakai simbol-simbol Muhammadiyah.*** Read More ..
Selasa, 13 April 2010
Golkar Sulsel di Tangan Syahrul

Harian Fajar
Rubrik Opini (Halaman 4)
Senin, 11 Januari 2010
Golkar Sulsel di Tangan Syahrul
Oleh: Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)
Perilaku organisasi kadang-kadang dituduh telah menjadi alat ilmiah bagi pihak yang berkuasa. Terlepas dari tuduhan-tuduhan itu, perilaku organisasi dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan kerja orang-orang yang berkecimpung di dalamnya.
Seperti manusia, organisasi juga punya nama, punya tubuh (struktur), punya sifat, punya karakter, dan punya perilaku. Organisasi juga dipengaruhi oleh iklim dan lingkungan. Kemampuan beradaptasi dengan iklim dan lingkungan memungkinkan organisasi mampu bertahan hidup dan berusia panjang.
Salah satu jenis organisasi yang paling banyak dibicarakan orang dan sangat besar pengaruhnya dalam pemerintahan dan kemasyarakatan adalah organisasi partai politik. Iklim dan lingkungan perpolitikan di Indonesia yang sangat tidak menentu, telah membuat banyak organisasi partai politik yang gagal mempertahankan hidupnya, sehingga mati dan hilang dari peredaran. Ada juga partai politik yang "hidup segan mati tak mau."
Iklim Pemilu 2009 misalnya, telah menumbangkan puluhan organisasi partai politik (parpol) sehingga kini hanya sembilan parpol yang mampu bertahan hidup di level nasional. Salah satu parpol yang mampu beraklimatisasi dengan Pemilu 2009 adalah Partai Golkar.
Kemampuan Partai Golkar beraklimatisasi, bertahan hidup, dan bahkan menjadi organisasi parpol yang menonjol di antara organisasi sejenis di Indonesia, tidak terlepas dari nama, tubuh (struktur), sifat, karakter, dan perilakunya selama ini.
Partai Golkar Sulawesi Selatan adalah salah satu contoh yang sangat bagus untuk dijadikan bahan diskusi dan bahan penelitian tentang bagaimana sebuah organisasi parpol mampu bertahan hidup dan menjadi terkemuka di antara organisasi sejenis di daerah ini.
Tulisan ini tidak akan membahas sejarah dan perkembangan partai berlambang pohon beringin rindang itu di Sulawesi Selatan, tetapi mencoba melihat bagaimana perilaku Partai Golkar Sulsel sebagai sebuah organisasi parpol di bawah "kendali" Syahrul Yasin Limpo, serta sedikit gambaran tentang sosok Syahrul Yasin Limpo sebagai birokrat dan sebagai organisatoris.
Pada Musda Partai Golkar Sulsel pertengahan November 2009, Syahrul Yasin Limpo yang tidak lain Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan itu, terpilih sebagai ketua DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2009-2015 melalui cara musawarah untuk mufakat.
Musyawarah untuk mufakat adalah salah satu perilaku dalam sebuah organisasi (organization behavior). Orang yang berkecimpung di organisasi parpol sangat memahami bahwa setiap kali orang berinteraksi dalam organisasi maka banyak faktor yang ikut bermain di dalamnya.
Setelah terpilih menjadi ketua, Syahrul Yasin Limpo bersama beberapa formatur kemudian menyusun struktur kepengurusan serta memilih orang-orang yang dianggap pantas dan mampu bekerja sama dengan baik dalam mengurus dan membesarkan Partai Golkar Sulsel.
Penyusunan struktur dan pemilihan pengurus sebuah organisasi parpol juga menggambarkan perilaku organisasi. Struktur kepengurusan Partai Golkar Sulsel tidak terlepas dari tindakan-tindakan ketua, formatur, dan pengurus lainnya. Merekalah yang menciptakan struktur, memutuskan, dan juga berkewajiban memeliharanya sehingga Partai Golkar Sulsel dapat tetap eksis ke depan.
Sebagai sebuah perilaku, penyusunan struktur dan pemilihan orang-orang yang duduk dalam struktur tersebut tentu tidak semua orang senang dan bisa menerimanya. Bentuk penolakan itu dapat dilihat dari reaksi internal dan eksternal.
Salah satu reaksi tersebut adalah pengumuman pengunduran diri Ilham Arief Sirajuddin dari kepengurusan Partai Golkar Sulsel. Ilham Arief Sirajuddin adalah ketua umum pengganti antar-waktu Partai Golkar Sulsel selama beberapa bulan di tahun 2009 dan juga satu-satunya pesaing Syahrul Yasin Limpo pada Musda partai tersebut November 2009.
Bukan Manusia Standar
Terpilihnya Syahrul Yasin Limpo sebagai ketua melalui cara musyawarah untuk mufakat, bagaimana struktur kepengurusan saat ini, dan siapa-siapa saja yang duduk dalam struktur tersebut, barulah langkah awal dari berbagai kemungkinan perilaku Partai Golkar Sulsel ke depan. Kita masih akan menunggu bagaimana perilaku Partai Golkar Sulsel di tangan Syahrul dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi perpolitikan di daerah ini dan secara nasional.
Kita masih akan melihat bagaimana perilaku Partai Golkar Sulsel dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah kabupaten se-Sulawesi Selatan pada tahun 2010 dan pada berbagai agenda politik lima tahun ke depan.
Sebagai seorang mantan bupati dan sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang tengah berkuasa, Syahrul tentu memiliki banyak pengalaman dan juga memiliki kekuatan (power) dalam upaya mencapai tujuan dan berbagai agenda organisasi Partai Golkar Sulsel ke depan.
Dalam berbagai kesempatan, Syahrul menggambarkan dirinya sebagai orang yang mementingkan disain (by design) dan perencanaan (planning). Syahrul tidak suka mengikuti air yang mengalir dan sangat menghindari kecelakaan, termasuk kecelakaan politik.
Pria kelahiran 16 Maret 1955 itu bahkan selalu membuat beberapa perencanaan untuk setiap tujuan yang ingin dicapai. Jika rencana A gagal, maka Syahrul sudah siap dengan rencana B, dan seterusnya. Mungkin itulah yang membuat kariernya terus menanjak, baik di pemerintahan maupun di berbagai organisasi.
Dengan berbagai keberhasilannya di birokrasi dan di organisasi, maka tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo bukanlah manusia standar. Dia berada di atas standar atau di atas rata-rata orang Sulawesi Selatan pada umumnya dalam bidang yang digelutinya.
Perilaku Partai Golkar Sulsel dalam menyikapi berbagai situasi dan kondisi untuk menyukseskan program-program organisasi dan agenda yang telah disusun, termasuk situasi dan kondisi yang di luar perkiraan, tentu banyak dipengaruhi oleh Syahrul Yasin Limpo sebagai ketua umum. Syahrul pasti tidak sendirian dalam mengurus dan membesarkan Partai Golkar Sulsel. Di sana banyak individu dan juga ada faksi atau kelompok-kelompok. Bagaimana perilaku individu-individu dan faksi-faksi tersebut, sangat memengaruhi perilaku organisasi Partai Golkar Sulsel ke depan.
Di sinilah kelak akan dilihat bagaimana kemampuan Syahrul dalam memimpin Partai Golkar Sulsel, dalam melakukan komunikasi internal, dalam berkomunikasi dengan petinggi parpol lainnya, serta dalam mengatur perilaku organisasi partai politik yang dipimpinnya.
Satu hal yang tidak diharapkan yaitu jika perilaku Partai Golkar Sulsel ke depan akhirnya mendapat resistensi yang besar dari masyarakat, karena lebih mementingkan tujuan pribadi (para pengurusnya) dan kelompok, bukan mendahulukan kepentingan masyarakat.
Selamat atas pelantikan ketua dan pengurus Partai Golkar Sulsel, semoga masyarakat Sulsel mendapatkan manfaat dan memberi apresiasi positif atas perilaku organisasi partai ini ke depan. (**) Read More ..
Evasi Komunikasi Susno - Polri

Evasi Komunikasi Susno – Polri
Oleh: Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)
Hubungan batin antara orangtua dan anak tentu sulit dipisahkan, apalagi kalau sang anak sudah dirawat, dididik, dan dibesarkan selama 33 tahun. Kalau sang anak kemudian melawan orangtuanya dan bahkan menjelek-jelekkan orangtuanya di depan orang banyak, maka durhakalah sang anak tersebut.
Mungkin tidak salah kalau Susno Duadji dianggap sebagai anak dan Polri adalah orangtuanya, karena Komjen Pol Susno Duadji memang sudah 33 tahun mendapat didikan dan pembinaan di institusi Polri. Tetapi kalau Susno disebut sebagai anak durhaka karena melawan Polri sebagai orangtuanya, mungkin bisa menjadi diskusi panjang. Yang perlu dipertanyakan, mengapa sampai Susno ‘’melawan’’ dan bahkan ‘’menjelek-jelekkan’’ nama baik Polri. Mengapa ‘’hubungan batin’’ atau komunikasi yang sudah terjalin baik selama puluhan tahun bisa rusak?
Dalam ilmu komunikasi disebutkan bahwa ada banyak hambatan yang bisa merusak komunikasi, antara lain gangguan (noise), kepentingan (interest), motivasi terpendam (latent motivation), dan prasangka (prejudice).
Hambatan komunikasi tersebut secara umum dibagi atas dua sifat, yakni objektif dan subjektif. Hambatan yang sifatnya objektif adalah gangguan dan halangan jalannya komunikasi yang tidak sengaja dibuat oleh pihak lain, tapi mungkin karena faktor cuaca atau caranya yang salah. Sebaliknya, hambatan yang bersifat subjektif adalah gangguan atau halangan yang memang sengaja dibuat oleh orang lain, karena faktor kepentingan, tamak, iri hati, dan lain-lain.
Kalau ada orang yang merasa terganggu kepentingannya, dirusak nama baiknya, maka biasanya ia akan memberikan reaksi dengan cara menghindari komunikasi dengan pihak yang mengganggu kepentingannya atau merusak nama baiknya. Jika sudah tidak bisa menghindar atau apabila sudah tidak bisa menahan diri, maka ia bisa mencemoohkan, menyesatkan, atau mencacatkan komunikasi. Gejala menyesatkan pengertian, mencacatkan pesan komunikasi, dan mengubah kerangka referensi (changing frame of reference) ini dalam ilmu komunikasi disebut evasi komunikasi (evasion communication).
Apakah Susno Duadji telah melakukan evasi komunikasi terhadap Polri? Jika melihat sepak terjangnya sejak dilengserkan secara resmi dari jabatannya selaku Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri pada 30 November 2009, Susno tampaknya telah menghindari komunikasi dengan institusinya.
Pada Kamis, 7 Januari 2010, Susno tampil menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan membeberkan kesaksian yang meringankan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, yang dilengserkan setelah didakwa sebagai otak pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia tampil dengan pakaian uniform polisi, tetapi tanpa izin dari pimpinan institusinya.
Susno Duadji juga tampil di depan Pansus Angket DPR Kasus Bank Century, pada Rabu, 20 Januari 2010, dengan antara lain memberikan dokumen yang lalu disebut ‘testimoni’ dan selanjutnya dikembangkan dan diterbitkan menjadi buku berjudul: Bukan Testimoni Susno Duadji.
Testimoni itu antara lain menyangkut kesengajaan (tidak memprioritaskan) melanjutkan penyidikan kasus bail out Bank Century, karena ada yang diduga terlibat sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden dan kemudian menang. Selanjutnya, Susno Duadji mengungkap aib makelar kasus pencucian uang dan pajak di Mabes Polri, dalam diskusi bukunya, ‘’Bukan Testimoni Susno’’, pada Rabu, 10 Maret 2010, di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Tidak cukup sampai di situ, Susno kemudian melaporkan masalah tersebut kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Kamis, 18 Maret 2010. Laporan itulah yang kemudian mengungkap kasus mafia pajak yang ‘’melambungkan’’ nama Gayus Tambunan dan sekaligus menyeret beberapa jenderal polisi.
Opini Publik
Mengapa Susno berani mengambil risiko sebesar itu? Mengapa Susno berani membuka tabir (whistle blower) makelar kasus di Mabes Polri? Mengapa Susno ‘’melawan’’ institusinya?
Dapat diduga Susno melakukan semua itu karena dirinya merasa dikorbankan dalam kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit dan Chandra), maupun dalam kasus pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Antasari Azhar.
Opini publik yang terbentuk menyimpulkan bahwa Susno adalah tokoh penting di balik rekayasa pelemahan KPK itu. Tak heran kalau kemudian ia mendapat cacian bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat.
Susno mengibaratkan Polisi sebagai buaya versus KPK sebagai cicak, sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK menjadi lebih populer dengan sebutan Cicak versus Buaya. Istilah itulah yang kian memicu gelombang protes kepada Polri dan menuai dukungan kepada KPK.
Masyarakat bahkan tak mau mendengarkan penjelasan Susno bahwa istilah itu dikemukakannya dalam suatu percakapan dengan wartawan tentang teknologi penyadapan yang dimiliki Polri dan KPK. Susno menjelaskan bahwa dari segi teknologi penyadapan, peralatan Polri masih lebih baik dibanding milik KPK. Perbandingannya seperti buaya (Polri) dan cicak (KPK). Tapi dari segi kewenangan atau kekuasaan justru sebaliknya KPK ibarat buaya dan Polri ibarat cicak. Sayangnya, penjelasan itu tidak bisa lagi membendung opini publik bahwa Polri menganggap dirinya sebagai buaya dan KPK sebagai cicak.
Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto) yang dibentuk Presiden SBY, juga turut menuding Polri berada di balik rekayasa kriminalisasi KPK, serta menganggap Susno memegang peranan penting dalam kasus tersebut.
Masyarakat pun semakin yakin bahwa Susno memegang kendali atas rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, terutama karena jabatannya sebagai Kepala Bareskrim. Penjelasan Susno bahwa dirinya sebagai Kabareskrim tidak dilibatkan dalam pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), pun dianggap sebagai angin lalu.
Citra Susno sebagai Kabareskrim Polri semakin buruk karena dirinya disebut-sebut pernah menemui Anggoro Widjojo (bos PT Masaro) di Singapura saat mengusut kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century dan kasus korupsi PT Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.
Opini publik yang paling membuat Susno sedih adalah dugaan bahwa dirinya menerima aliran dana Rp 10 miliar dalam kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century. Bantahannya di depan Komisi III DPR bahwa dirinya tidak pernah menerima Rp.10 miliar dari Budi Sampurna atau siapapun dalam kasus Bank Century, lagi-lagi tidak dipercaya oleh publik.
Dalam kondisi seperti itu, bukannya mendapat pembelaan dari institusinya, Susno malah dilengserkan dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri dan digantikan oleh Komjen Pol Ito Sumardi Djunisanyoto, pada 24 November 2009. Maka kalau sekarang Susno melakukan evasi komunikasi kepada institusinya, mungkin banyak pihak yang bisa memakluminya, termasuk orang atau pihak-pihak yang sebelumnya pernah mencaci-maki Susno.
Keterangan :
- Artikel ini dimuat di Harian Fajar, Makassar, Sabtu, 10 April 2010 (halaman 4) Read More ..
Sabtu, 27 Februari 2010
Korupsi, Ya, Korupsi

Korupsi, Ya, Korupsi
Oleh: Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria, Makassar)
Ada empat hukum dasar logika, yaitu hukum identitas, hukum kontradiksi, hukum tiada jalan tengah, dan hukum cukup alasan. ‘’Hukum identitas’’ menyebutkan bahwa sesuatu adalah selalu sama atau identik dengan dirinya sendiri. Menurut hukum ini, A adalah A dan bukan yang lainnya. Keberadaannya absolut. Contohnya, korupsi adalah korupsi, bukan yang lain.
Itu adalah sesuatu yang logis. Ketika ada penyimpangan atau pelanggaran hukum identitas, maka terjadilah sesuatu yang tidak logis. Korupsi misalnya, kalau dibelokkan menjadi salah prosedur atau kesalahan administratif maka ia menjadi tidak logis, karena awalnya ia adalah suatu perbuatan korupsi, namun kemudian dibelokkan sehingga menjadi bukan korupsi.
Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan korupsi? Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Korupsi cukup banyak definisinya. Salah satu di antaranya diutarakan Transparansi Internasional, dengan mengatakan korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik, yang dipercayakan kepadanya.
Secara hukum, definisi korupsi dijelaskan pada 13 pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. ‘’Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.’’
Pendapat lain mengatakan, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan (wewenang) publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang menjadi gantungan kesetiaan.
Dari berbagai definisi itu, dapat disimpulkan bahwa korupsi mengandung unsur-unsur melawan hukum, melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pelaku korupsi karena jabatan atau kedudukannya, kerugian keuangan (kekayaan dan atau perekonomian) negara, serta memperkaya diri sendiri (orang lain dan atau korporasi).
Menurut Amien Rais (2008), korupsi itu ada dua macam. Pertama, korupsi biasa, mulai dari korupsi kecil-kecilan (petty corruption) hingga korupsi besar-besaran (grand corruption). Kedua, korupsi yang menyandera negara (state capture corruption atau state-bijacked corruption).
Beberapa kasus korupsi di Indonesia yang mencuat ke permukaan, ada yang berakhir dengan hukuman penjara, tetapi tidak sedikit juga yang akhirnya dianggap sebagai kesalahan prosedur atau kesalahan administratif.
Kasus pengucuran dana talangan triliunan rupiah oleh pemerintah untuk menyuntik bank bermasalah, memang dibolehkan selama semuanya berlangsung wajar, logis, dan sesuai aturan. Namun kalau ada indikasi ketidakwajaran, misalnya karena pemilik bank bersangkutan merampok uang di bank-nya sendiri sehingga bank tersebut bangkrut, lalu pemerintah yang turun tangan menyelamatkan bank tersebut, maka itu adalah sesuatu yang tidak logis. Karena tidak logis dan dianggap melanggar ‘’hukum identitas’’, maka sangat pantas kalau kemudian banyak yang mempersoalkannya, mulai dari rakyat biasa hingga wakil rakyat di parlemen.
Rasional dan Transparan
Hukum kedua dalam hukum dasar logika adalah ‘’hukum kontradiksi’’ yang menyatakan bahwa sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu. Misalnya, suatu perbuatan tidak mungkin secara bersamaan dianggap sebagai korupsi dan bukan korupsi.
Begitu pun seorang pejabat publik misalnya, tidak mungkin ia mengampanyekan perlunya pemberantasan korupsi lalu ia sendiri yang melakukan korupsi. Kalau pun terjadi, maka itu berarti menyalahi atau melanggar hukum kontradiksi dan karenanya perbuatan pejabat publik bersangkutan adalah tidak logis.
Hukum ketiga adalah ‘’hukum tiada jalan tengah’’ yang menyatakan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu, dan tidak ada kemungkinan ketiga. Hukum ketiga dalam hukum dasar logika ini merupakan kelanjutan dari hukum kedua. Hukum ketiga ini memberi landasan bagi kejernihan dan konsistensi dalam berpikir.
Misalnya pejabat publik yang mengampanyekan perlunya pemberantasan korupsi lalu ia sendiri yang melakukan korupsi karena sedang mencoba-coba sebagai kemungkinan ketiga, maka kemungkinan ketiga ini pasti ditolak.
Menurut ‘’hukum tiada jalan tengah’’, kemungkinannya hanya dua, yakni pejabat publik tersebut memang antikorupsi atau memang seorang koruptor. Tidak ada kemungkinan lain sebagai kemungkinan ketiga.
Hukum keempat atau hukum terakhir dalam hukum dasar logika adalah ‘’hukum cukup alasan’’, yaitu jika terjadi perubahan pada sesuatu, maka perubahan itu harus berdasarkan alasan yang cukup memadai dan cukup dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Indikator rasional menjadi penting karena kebenaran yang paling bisa dipertanggungjawabkan adalah kebenaran ilmiah.
Pengucuran dana talangan triliunan rupiah oleh pemerintah misalnya untuk menyelamatkan sebuah bank bermasalah, harus disertai argumentasi yang rasional, transparan, sekaligus cukup jelas bagi rakyat kebanyakan.
Hal tersebut perlu dilakukan karena dana talangan triliunan rupiah pastilah menggunakan uang negara yang berarti uang rakyat, apalagi kalau rakyat sudah terlanjur tahu dan kemudian terbentuk opini publik bahwa ada yang tidak logis dalam pengucuran dana talangan tersebut.
Penjelasan bahwa pengucuran dana talangan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan terjadi dampak sistemik terhadap perbankan nasional, bukan merupakan penjelasan yang cukup alasan.
Penjelasan yang cukup adalah penjelasan yang komprehensif atau menyeluruh mulai dari penyebab bangkrutnya bank bermasalah tersebut, alasan dan dasar hukum pengambilan kebijakan pengucuran dana talangan, serta tindak lanjut terhadap pemilik bank yang merampok uang di bank-nya sendiri.
Pelanggaran atau penyimpangan terhadap keempat hukum dasar logika formal ini bisa jadi tidak menyebabkan seseorang atau sejumlah orang masuk penjara, tetapi seseorang atau sejumlah orang tersebut akan mendapat vonis ‘’tidak logis’’ dari orang dekat, keluarga, tetangga, dan atau publik.
Seseorang yang divonis ‘’tidak logis’’ akibat perbuatan korupsi misalnya, mungkin akan selamanya dianggap dan dikenang sebagai koruptor hingga mati, karena siapa pun tidak mungkin melakukan banding atau kasasi kepada semua orang yang telah menjatuhkan vonis ‘’tidak logis’’. Untuk menghindari vonis ‘’tidak logis’’, sebaiknya janganlah melawan atau melanggar hukum dasar logika.
- Keterangan: artikel ini dimuat Harian Fajar, Makassar, pada halaman 4, hari Kamis, 25 Februari 2010
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog : s2-komunikasi-unsat.blogspot.com] Read More ..
Langganan:
Postingan (Atom)






