Rabu, 28 Juli 2010

Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik



Gaya Berkomunikasi di Tengah Konflik

Oleh Asnawin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar)

Harian TRIBUN TIMUR, Makassar
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/120278/Gaya-Berkomunikasi-Ditengah-Konflik
Selasa, 27 Juli 2010

Banyak orang hebat di sekeliling kita. Ada politisi, ada pejabat birokrat, ada artis, ada pengusaha, ada akademisi, ada orang LSM, ada pengacara, ada tentara, ada polisi, dan lain-lain.

Mereka hebat di bidangnya masing-masing. Ada juga yang mampu menunjukkan kehebatannya dalam dua bidang atau lebih sekaligus.

Jika diamati lebih jauh, ternyata orang-orang hebat tersebut punya gaya tersendiri dalam berkomunikasi satu sama lain.

Komunikasi antar-mereka sering dilakukan secara langsung, tetapi tidak jarang juga dilakukan secara tidak langsung.

Ketika tidak ada masalah di antara mereka, maka komunikasi langsunglah yang sering digunakan, tetapi ketika terjadi masalah atau konflik, maka mereka lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung.

Sebelum membahas lebih jauh tentang gaya komunikasi orang-orang hebat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa atau siapa yang dimaksud dengan orang hebat itu.

Apa yang membuat mereka disebut orang hebat, serta apa bedanya antara orang hebat dengan orang biasa.

Orang hebat itu adalah orang yang memiliki kelebihan atau keistimewaan dibandingkan orang biasa, serta hidup dari satu pencapaian ke pencapaian berikutnya.

Mereka mengejar dan mencapai apa yang mereka inginkan. Setelah tercapai, orang hebat mengejar keinginan lain yang akan dicapainya dalam kurun waktu tertentu.

Orang hebat dan orang biasa sebenarnya sama saja. Mereka punya kesamaan yaitu sama-sama memiliki keinginan.

Orang hebat dan orang biasa sama-sama ingin lebih kaya, ingin lebih terkenal, ingin lebih berpengaruh, ingin lebih dihormati, ingin lebih berkuasa, dan sebagainya.

Lalu apa yang membedakan antara orang hebat dengan orang biasa. Bedanya adalah orang hebat itu selalu bertindak, berani berbuat, berani mencoba, berani bertarung, serta berani menanggung risiko, sedangkan orang biasa tidak memiliki keberanian itu.

Orang biasa hanya memiliki keinginan, tetapi tidak berani bertindak. Mereka hanya bermimpi (di siang bolong) dan senang berandai-andai.

Tak jarang mereka (orang biasa) hanya membanggakan diri, membanggakan orangtuanya yang kaya-raya, membanggakan silsilah keluarganya, membanggakan masa lalunya, tetapi mereka tidak berbuat dan tidak melakukan apa-apa, sehingga tidak ada yang dicapainya sama sekali.

Orang hebat berkomunikasi satu sama lain dengan gayanya masing-masing.

Kadang-kadang mereka berkomunikasi secara langsung dalam suasana santai penuh canda dan tawa bila ada kesamaan pandang dan cita-cita.

Sebaliknya, mereka akan jarang berkomunikasi secara langsung dan lebih sering berkomunikasi secara tidak langsung bila terjadi konflik di antara mereka.

Dalam dunia politik, ada ungkapan kuno yang tampaknya masih berlaku hingga kini, yaitu tidak ada kawan abadi, yang abadi itu hanyalah kepentingan.

Ungkapan itu sepertinya juga sering berlaku dalam dunia lain (maksudnya dunia artis, dunia pengacara, dunia militer, dunia usaha, dan lain-lain).

Tercipta ''Kemesraan''

Ketika ada kesamaan pandang, cita-cita, dan kepentingan, maka orang-orang hebat itu biasanya saling mendekati satu sama lain.

Dari kedekatan itu kemudian tercipta ''kemesraan'', dan selanjutnya mereka bisa ''pacaran'', ''berselingkuh'', atau bahkan ''menikah.''

Seorang birokrat bisa saja menjalin ''kemesraan'' dengan seorang politisi atau seorang pengusaha jika ada kesamaan pandang, cita-cita, atau kepentingan.

Seorang pengacara bahkan bisa saja ''menikah'' dan ''duduk di pelaminan'' dengan seorang birokrat kalau mereka terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati.

Tetapi ketika terjadi perselisihan, perbedaan pendapat, dan konflik di antara mereka, maka ''kemesraan'' bisa berubah menjadi pertengkaran dan ''pernikahan'' bisa berujung perceraian. Itulah yang sering terjadi dalam dunia politik.

Dalam dunia usaha atau bisnis, konflik biasanya berujung pada pecahnya kongsi. Istilah kongsi pecah (dalam bahasa gaul sms kerap ditulis kong sie phe cah) biasa digunakan sebagai pengganti kata koalisi bubar dalam dunia politik.

Banyak bupati dan wakil bupati yang akhirnya bercerai kemudian bertarung satu sama lain dalam pemilihan kepala daerah periode berikutnya.

Tidak sedikit gubernur dan wakil gubernur yang akhirnya mencari pasangan lain saat maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode berikutnya.

Presiden dan wapres pun tak jarang berpisah dan mencari pasangan lain untuk bertarung pada Pemilu berikutnya.

Terjadi Konflik

Bagaimana para orang hebat itu berkomunikasi satu sama lain jika terjadi konflik di antara mereka? Karena mereka adalah orang-orang hebat dan bukan orang biasa, maka mereka biasanya memiliki gaya dan cara tersendiri berkomunikasi dalam situasi konflik atau perseteruan.

Gaya berkomunikasi orang-orang hebat yang tengah terlibat dalam konflik biasanya dilakukan dengan menggunakan simbol atau bahasa non-verbal.

Di depan publik, mereka biasanya kelihatan mesra, berjabat-tangan, berpelukan, bahkan tak jarang melakukan aksi cipika-cipiki alias cium pipi kanan-cium pipi kiri.

Setelah itu atau di balik layar, mereka kerap berkomunikasi dengan cara menunjukkan kehebatan masing-masing.

Ada yang menunjukkan kehebatannya dengan mencari pacar baru lalu bermesraan di depan publik.

Ada yang membentuk wadah baru. Ada yang meninggalkan wadah lama yang telah membesarkannya lalu pindah ke wadah lain.

Selain itu, ada pula orang hebat yang memang sengaja ingin menjatuhkan atau merusak nama baik mantan mitranya, antara lain dengan menyebarkan isu negatif, mengungkapkan borok atau kesalahan masa lalu, atau menyeret mantan mitranya ke pengadilan.

Orang hebat yang mahir bermain kata-kata lewat tulisan biasanya membuat artikel opini di media massa, yang berisi pembelaan diri, penjelasan tentang kondisi sebenarnya, dan atau keburukan mantan mitranya.

Jika kebetulan mantan mitranya juga pandai menulis, maka terjadilah polemik lewat tulisan di media cetak.

Apa pun cara atau gaya komunikasi yang dilakukan, sebenarnya hanya satu hal yang ingin disampaikan, yaitu pesan tentang kehebatan masing-masing.

Inti dari sebuah komunikasi adalah pesan. Tidak ada komunikasi tanpa pesan.

Kadang-kadang seseorang atau sebuah kelompok mengirim pesan secara langsung, tetapi tidak jarang juga pesan itu dikirim secara tidak langsung.

Biasanya orang lain atau kelompok lain yang dikirimi pesan akan membalas pesan tersebut dengan cara atau gaya tertentu.

Pengiriman, penerimaan, serta umpan balik dan tukar-menukar pesan secara tidak langsung itulah yang sering digunakan oleh orang-orang hebat dalam berkomunikasi satu sama lain.***


[Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Satria Makassar] Read More ..

Selasa, 13 Juli 2010

Informasi Publik Harus Dibuka



Informasi Publik Harus Dibuka

Oleh : Asnawin
(Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi)

Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang dibuka. Sekarang, semua informasi terbuka, kecuali yang ditutup. Dulu, jangankan informasi pribadi, informasi publik pun banyak yang sengaja ditutup. Sekarang, jangankan informasi publik, informasi pribadi pun banyak yang sengaja dibuka.

Di era keterbukaan informasi dan kebebasan pers dewasa ini, semua informasi seolah-olah bebas dibuka dan disampaikan kepada publik, termasuk rekening pribadi pejabat publik dan video koleksi pribadi sepasang kekasih atau sepasang suami isteri.

Para pejabat publik dan selebritis kini tidak lagi bebas menyimpan rahasia, apalagi bersembunyi dari ’’pandangan mata’’ wartawan dan orang-orang di sekelilingnya, apalagi dari orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu atau akan mendapatkan keuntungan jika informasi rahasia dan borok para pejabat publik dan selebritis tersebut dibuka kepada publik.

Kita mungkin tak bisa lagi menghindar dari kenyataan seperti itu. Mungkin itulah antara lain ’’buah’’ dari era reformasi, era keterbukaan, era globalisasi, serta era informasi dan komunikasi.

’’Buah’’ tersebut juga jatuh dan menimpa badan publik yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Badan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini tidak bisa lagi bebas ’’menyembunyikan’’ informasi.

Malah sebaliknya, badan publik-termasuk organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri-harus membuka informasi publik kepada masyarakat, terutama bila ada yang meminta.

Jika ada badan publik yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.

Instansi pemerintah, kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus menyiapkan diri menghadapi UU KIP.

UU KIP mewajibkan semua badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan publik.

Meskipun demikian, tetap ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh diminta dengan beberapa persyaratan.

Pertanyaannya, manakah yang tergolong informasi publik yang harus tersedia dan terbuka untuk umum?

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Di sinilah bedanya antara informasi biasa dan informasi pribadi dengan informasi publik. Kalau tidak menyangkut badan publik dan tidak berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk informasi publik.

Tetapi badan publik tidak perlu mempersoalkan hal tersebut, karena bagaimana pun juga UU KIP sudah lahir dan diberlakukan, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk menyiapkan informasi publik dan informasi publik harus dibuka.

Pejabat PID

Apakah semua badan publik sudah menyiapkan informasi publik yang di lingkungannya masing-masing? Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan di bidang tersebut?

Inilah salah satu masalah krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.

Kalau belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik, bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik.

Kita berharap anggota Komisi Informasi benar-benar memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang informasi publik. Badan Publik di berbagai instansi/lembaga lainnya pun harus mempersiapkan dan merekrut PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.

PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.

Pimpinan instansi, lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.

Selain itu, masih banyak yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU KIP, antara lain menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan menyiapkan anggaran komunikasi publik.

Sistem manajemen informasi dan pengelolaannta tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP ’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala minimal dua kali dalam setahun.

Badan publik juga wajib menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs website.
Masyarakat menginginkan kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi tuntutan tersebut.

Keterangan:
- Artikel / Opini ini dimuat di harian Ujngpandang Ekspres, halaman 12, edisi Rabu, 14 Juli 2010. Read More ..

Selasa, 06 Juli 2010

Humas, UU KIP, dan Bahasa



Humas, UU KIP, dan Bahasa

Oleh: Asnawin
(Humas Kopertis Wilayah IX Sulawesi)

Humas menyiapkan ‘’mental’’ institusi untuk memahami kepentingan publik, serta mengevaluasi perilaku publik dan institusi untuk direkomendasikan kepada pimpinan. Kata lainnya, humas menyiapkan prakondisi untuk mencapai saling pengertian, saling percaya, dan saling bantu terhadap tujuan-tujuan publik institusi yang diwakilinya.


Humas itu sebenarnya tergolong makhluk aneh. Bentuknya dapat berubah-ubah, tergantung bagaimana sebuah instansi memosisikannya. Ada humas struktural (divisi, bagian, atau sub bagian), ada pula humas fungsional (tidak ada dalam struktur). Tugas, fungsi, dan peranannya sama, tetapi perlakuan kepada mereka kadang-kadang berbeda.

Banyak sekali fungsi humas, tetapi ada dua fungsi pokoknya, yaitu fungsi konstruktif (perata jalan) dan fungsi korektif (pemadam kebakaran). Sebagai ‘’perata jalan’’, humas merupakan garda terdepan. Di belakangnya, ada ‘’rombongan’’ tujuan-tujuan institusi atau lembaga.

Fungsi konstruktif mendorong humas membuat aktivitas atau kegiatan terencana dan berkesinambungan. Dengan kata lain, humas bertindak preventif (mencegah).

Kalau ‘’api’’ sudah terlanjur menjalar dan ‘’membakar’’ institusi, maka humas harus memadamkan api tersebut. Maksudnya, jika terjadi krisis atau masalah dengan publik, maka humas harus proaktif mengatasinya (kuratif).

Sering terjadi, humas dipanggil dan dibutuhkan kehadirannya pada saat ada masalah atau krisis, tetapi dalam kondisi ‘’aman-aman saja’’, humas seolah-olah tidak dibutuhkan. Tidak ada bedanya dengan petugas pemadam kebakaran. Humas juga kerap disalahkan jika terjadi masalah atau krisis yang berkaitan dengan publik.

Menghadapi penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejak 1 Mei 2010, humas pemerintahan dan humas lembaga-lembaga publik lainnya, pasti dituntut menjalankan kedua fungsi tersebut.

Humas pasti diharapkan ‘’meratakan jalan’’ dan menghindarkan terjadinya ‘’kebakaran’’. Artinya, humas harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada institusi, serta menyiapkan segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 13 UU KIP menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dibantu oleh pejabat fungsional.

Pejabat fungsional inilah yang biasa disebut humas. Pada sebagian besar instansi, apalagi instansi yang dibawahi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, seperti Dinas atau Badan, humas bukan jabatan struktural, melainkan hanya fungsional. Artinya, hanya difungsikan sebagai humas, tetapi tidak ada dalam struktur instansi atau kepegawaian.

Inilah kendala umum yang dialami para humas. Di satu sisi, mereka diberi tugas dan tanggung-jawab yang cukup besar, mulai dari menyediakan informasi publik, memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan instansi, hingga menciptakan citra positif instansi dan ”menangkis” berbagai ”serangan” informasi yang dapat merusak citra instansi.

Di sisi lain, humas tidak diberi kewenangan yang proporsional dan seringkali tidak dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sekadar mengingatkan, humas atau hubungan masyarakat diadopsi dari bahasa Inggris, yakni public relations. Public relations (PR) adalah praktek mengelola komunikasi antara organisasi dengan publik atau masyarakatnya.

Dari pengertian tersebut, maka humas dapat diartikan sebagai seni berkomunikasi atau seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik, sehingga dapat memperdalam kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.

Dengan demikian, orang yang ditempatkan atau menempati posisi sebagai humas dalam sebuah instansi pemerintahan atau badan publik, harus memiliki jiwa seni dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa jiwa seni itu, maka pejabat atau staf humas dapat mengalami stres dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apalagi jika posisi humas hanya fungsional dengan tanggung jawab besar tanpa diimbangi fasilitas dan dana yang memadai.

UU KIP

Tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh para humas dengan terbit dan berlakunya UU KIP, apalagi jika para humas sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Humas tidak perlu menghafal mati seluruh 13 bab dan 64 pasal dalam UU KIP, karena hanya sebagian yang berkait langsung dengan tugas dan fungsi humas.

Pasal-pasal yang perlu dibaca, didiskusikan, dan dipahami oleh para humas dalam undang-undang tersebut, antara lain pasal 7 ayat (4), tentang kewajiban membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Informasi publik dimaksud tentu saja yang benar adanya dan tidak menyesatkan.

Humas juga perlu membaca dan memahami BAB IV tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Setiap tahun, humas juga wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan atau alasan penolakan permintaan informasi (pasal 12).

Humas dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan, karena hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang informasi yang dikecualikan, khususnya pasal 17. Namun pasal 19 mengingatkan para humas agar melakukan pengujian dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Pastilah tidak semua informasi publik dapat begitu saja diberikan kepada setiap orang atau setiap pemohon, karena ada mekanisme yang mengaturnya, yaitu pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi.

Bahasa

Sebelum mengakhiri tulisan ini, penulis ingin mengingkatkan satu hal tentang pentingnya pengetahuan dan pemahaman bahasa bagi para humas.

Penulis yakin sudah banyak pejabat dan staf humas yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi, sudah banyak yang mengelola media internal (buletin, tabloid, majalah, radio, website, blog), serta mahir membuat berita untuk media internal atau untuk siaran pers (press release).

Penulis juga yakin sudah banyak pejabat dan staf humas yang telah mengikuti pelatihan jurnalistik dan mungkin sering mengikuti kegiatan yang diadakan Bakohumas.

Meskipun demikian, penulis merasa perlu mengingatkan kepada rekan-rekan sesama pejabat atau staf humas tentang pentingnya mempelajari penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ejaan yang disempurnakan, karena Informasi Publik harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Keterangan: Artikel ini dimuat pada halaman 4 (Opini) harian Fajar, Makassar, Rabu, 7 Juli 2010 (http://www.fajar.co.id/koran/1278438416FAJAR.UTM_7_4.pdf) Read More ..

Senin, 14 Juni 2010

Pemimpi(n)



Esai

Pemimpi(n)

Oleh Asnawin

Raja Negeri Antah-berantah sedang gundah-gulana. Hatinya gundah karena banyak hal. Mulai dari urusan penerus tahta kerajaan, soal pemerintahan, sampai kepada soal-soal kerakyatan.

Usianya sudah sangat sepuh, tetapi ia belum bisa menentukan siapa di antara enam putranya yang paling pantas menjadi raja.

Selain soal tahta kerajaan, Sang Raja juga gundah karena banyak masalah yang perlu diatasi dalam pemerintahan. Ada kasus bank sentral kerajaan, dan ada permintaan dana aspirasi yang jumlahnya cukup besar dari beberapa anggota parlemen kerajaan.

Rakyat juga sudah mulai berani melakukan aksi protes atas beberapa kebijakan kerajaan. Raja pun gundah dengan beredarnya di tengah masyarakat lukisan adegan porno yang mirip seorang penyanyi terkenal bersama seorang pemain teater terkenal di Negeri Antah-berantah.

Untunglah saat itu tengah berlangsung kejuaraan sepakbola antar-negeri selama sebulan penuh di negeri tetangga, sehingga perhatian sebagian rakyat tidak lagi terfokus kepada masalah pemilihan calon raja baru dan berbagai masalah lainnya.

Raja benar-benar masygul. Ia sudah berkali-kali berbicara dengan permaisuri dan penasehat kerajaan, tetapi dirinya belum bisa memilih satu di antara enam putranya untuk menjadi raja. Ketika ia mengumpulkan keenam putranya dan membahas siapa di antara mereka yang dianggap paling pantas menjadi raja, ternyata mereka semua merasa pantas.

Putra pertama dan putra kedua yang sudah berusia lebih dari 60 tahun mengaku pantas menjadi raja, karena telah berpengalaman sebagai menteri kerajaan.

Putra ketiga juga merasa pantas menjadi raja, karena dirinya punya pengalaman dan sukses dalam bidang perdagangan, punya banyak uang, serta kini juga tengah menjabat sebagai raja salah satu Anak Negeri.

Putra keempat tak mau kalah. Ia merasa pantas menjadi raja, karena dirinya adalah salah seorang hulubalang senior dan rakyat butuh pemimpin yang mampu memberikan rasa aman seperti dirinya.

Putra kelima yang juga punya pengalaman dalam bidang perdagangan dan pernah mengetuai parlemen kerajaan, pun merasa pantas menjadi raja.

Si bungsu yang kini masih duduk dalam parlemen kerajaan, juga tak mau ketinggalan. Ia merasa pantas menjadi raja karena sudah dua periode duduk dalam parlemen kerajaan dan pernah menjabat kepala adat pada salah satu Anak Negeri.

Karena belum bisa memilih, raja kemudian diam-diam mendatangi seorang pemuka agama untuk meminta masukan.

‘’Maaf Yang Mulia Raja, ini hanya sekadar saran. Kalau ada di antara mereka yang tidak terlalu berambisi, yang paling dapat dipercaya, yang paling jujur, yang paling cerdas, yang paling bijaksana, yang paling bagus komunikasinya, serta yang paling dekat dengan rakyat, maka itulah yang paling pantas menjadi raja,’’ kata sang pemuka agama.

Jawaban tersebut membuat raja makin gundah. Ia kemudian memanggil dan meminta masukan dari beberapa seniman dan budayawan.

Salah seorang seniman mengusulkan agar raja memilih satu di antara enam putra mahkota yang benar-benar berjiwa pemimpin, yaitu mereka yang mampu menuntun, membimbing, memandu, melatih, dan mendidik orang yang dipimpinnya.

Budayawan lain mengatakan; ‘’Benar Yang Mulia Raja, pilihlah yang berjiwa pemimpin, bukan pemimpi atau tukang mimpi, karena pemimpi itu hanya bisa berkhayal, berangan-angan, dan bermimpi tentang sesuatu yang muluk-muluk, tetapi ia tidak pernah melakukan upaya yang benar, serta tidak punya pengalaman dan kemampuan untuk mewujudkan mimpinya.’’

Raja tetap masygul dan gundah-gulana. Ia masih belum bisa memilih satu di antara enam putranya untuk menggantikannya sebagai Raja Negeri Antah-berantah. Ia berharap dapat menjatuhkan pilihan yang tepat, agar kerajaan dapat memberikan kesejahteraan, kedamaian, keamanan, dan ketenangan bagi rakyat banyak. ***

keterangan:
- Esai ini dimuat oleh harian Radar Bulukumba, halaman 3, Senin, 14 Juni 2010
- http://www.radarbulukumba.com/ Read More ..

Kamis, 10 Juni 2010

Mutasi



Esai

Mutasi

Oleh Asnawin

Seorang bocah bertanya kepada kakeknya. Ia bertanya tentang arti kata mutasi, sebuah kata yang sering didengarnya akhir-akhir ini. Sang kakek tersenyum lalu menceritakan sebuah dongeng. Pria tua berusia sekitar 70 tahun itu mengatakan bahwa mutasi sebenarnya adalah julukan kepada ‘’tiga bersaudara’’. Mereka tinggal di sebuah negeri bernama Antah-berantah.

Ketika si bocah bertanya dimana itu Negeri Antah-berantah, sang kakek mengatakan; ‘’Namanya juga Antah-berantah, tidak ada seorang pun yang tahu tempatnya.’’

Sang kakek kemudian melanjutkan ceritanya bahwa anak pertama alias si sulung bernama Promosi. Badannya besar dan kuat, tetapi sangat lincah dan selalu mampu melompat ke tempat yang lebih tinggi.

Anak kedua atau saudara tengah bernama Transfer. Badannya juga cukup besar, tetapi ia tak mampu melompat ke tempat yang lebih tinggi. Ia hanya bisa melompat dari satu tempat ke tempat lain yang sama tingginya.

Si bungsu bernama Demosi. Berbeda dibanding kedua kakaknya, Demosi tergolong kurus dan badannya agak lemah. Ia jarang sekali melompat. Kalau pun melompat, ia hanya mampu melompat ke tempat yang lebih rendah. Demosi sama sekali tak mampu melompat ke tempat yang sama tinggi, apalagi ke tempat yang lebih tinggi.

Dari ‘’tiga bersaudara’’ itu, si Promosi-lah yang sangat menonjol, sehingga ia cukup terkenal dan selalu mendapat pujian di Negeri Antah-berantah. Saudara kedua, si Transfer, sama sekali tidak terkenal. Si bungsu, Demosi, bahkan lebih terkenal dibanding Transfer, tetapi ketenarannya lebih karena ia tak memiliki kemampuan melompat ke tempat yang sama tinggi apalagi ke tempat yang lebih tinggi.

Karena selalu jalan bertiga dan warga Negeri Antah-berantah malas menyebut nama mereka satu per satu, maka nama mereka disingkat menjadi Motasi yang merupakan singkatan dari Promosi, Transfer, dan Demosi. Namun karena singkatan tersebut dianggap kurang bagus, maka warga Negeri Antah-berantah kemudian menggantinya dengan julukan Mutasi.

‘’Saking termasyhurnya julukan mereka, maka Kerajaan Negeri Antah-berantah kemudian memakainya sebagai istilah dalam urusan penempatan seseorang dalam jabatan tertentu di kerajaan,’’ kata sang kakek.

‘’Hebat sekali ya kek,’’ potong si bocah.

‘’Ya,’’ kata sang kakek.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kerajaan memakai istilah mutasi pada setiap ada perubahan komposisi pegawai kerajaan. Selanjutnya, kerajaan menggunakan istilah promosi untuk mengangkat seseorang pegawai biasa menduduki sebuah jabatan tertentu atau menempatkan seseorang pegawai kerajaan dari jabatan lebih rendah ke jabatan yang lebih tinggi.

Perpindahan pegawai kerajaan dari satu jabatan ke jabatan lain yang sama tinggi atau selevel disebut transfer, sedangkan pejabat yang diturunkan dari jabatan lebih tinggi ke jabatan lebih rendah atau diturunkan menjadi pegawai biasa disebut demosi.

‘’Kek, mengapa ada pegawai kerajaan yang mendapat promosi, ada yang hanya transfer, dan ada yang justru mengalami demosi?’’ tanya si bocah.

‘’Sebenarnya ada aturan yang jelas, termasuk periode atau lamanya seseorang menduduki jabatan tertentu, tetapi aturan itu kemudian hanya disimpan di dalam laci. Raja yang berkuasa beberapa ratus tahun kemudian, dapat mempromosikan, mentransfer, atau mendemosikan seseorang sesuai keinginan dan kepentingannya. Tidak ada lagi aturan yang jelas, bahkan seseorang yang menduduki jabatan tertentu dapat diganti kapan saja, tergantung keinginan raja,’’ tutur sang kakek.

‘’Mengapa bisa begitu kek?’’ tanya si bocah.

‘’Ah, sudahlah, kamu masih terlalu kecil untuk mengerti. Biar kakek jelaskan, kamu belum tentu mengerti,’’ kata sang kakek.***

Keterangan:
- Esai ini dimuat di harian Radar Bulukumba, halaman 3, edisi Selasa, 8 Juni 2010.
- http://www.radarbulukumba.com/

[terima kasih atas kunjungan, komentar, kritik, dan saran anda di blog http://s2-komunikasi-unsat.blogspot.com/] Read More ..